Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementeriannya tidak akan pasif menindak perusahaan teknologi finansial alias fintech ilegal. Untuk itu, ia telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Asosiasi Minta LBH Buka Identitas 25 Pinjaman Online Nakal
Selain memanfaatkan pengaduan dari masyarakat yang dirugikan oleh fintech ilegal, Rudiantara mengatakan penindakan akan dibantu oleh daftar fintech legal yang ada di OJK. "Pokoknya saya sasar yg di luar daftar yang disediakan oleh OJK, jadi pola pikirnya dibalik," ujar dia di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 Desember 2018.
Kemarin Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada 404 perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga Oktober 2019. "Terhadap fintech ilegal ini, kami akan melakukan tindakan tegas," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Menurut Rudiantara, kementeriannya saat ini sudah bisa melakukan crawling terhadap aplikasi-aplikasi di luar daftar legal. Sehingga sangat memungkinkan bagi Kominfo untuk proaktif menumpas fintech ilegal.
"Jadi kalo memang ada yang menawarkan pelayanan jasa keuangan menggunakan teknologi atau fintech tapi di luar ini, ya udah langsung blok aja," ujar Rudiantara.
Ia juga aktif berkomunikasi dengan pihak lain, misalnya Google, untuk memblokir aplikasi yang ada di PlayStore atau layanan untuk mengunduh aplikasi lainnya.
Rudiantara mengatakan pemindaian dan crawling itu dilakukan secara rutin setiap hari. Pasalnya pemain fintech ilegal terus bermunculan kendati telah ditindak.
"(Fintech) yang sudah diblokir saya tahunya persis karena yang lewat saya itu 270-an. Tapi kan antara OJK dan Kominfo timnya jalan terus. Saya dapat laporan sudah 400-an," kata Rudiantara.