Utang Perusahaan BUMN Rp 5.271 Triliun, Ini Detailnya
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 4 Desember 2018 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, menjelaskan utang perusahaan BUMN yang mencapai Rp 5.271 triliun, namun tidak semuanya berasal dari utang rill. Dia menuturkan utang BUMN di sub sektor keuangan Rp 3.311, kemudian dana pihak ketiga (DPK) Rp 2.448 triliun, dan premi asuransi dan lain-lain Rp 335 triliun.
Baca: 2019, Moody's: Kondisi Utang Perusahaan Nonkeuangan RI Stabil
"Lagi-lagi utang rill ada 1.960 triliun. Saya sengaja buat di dalam lima kategori industri. " ucap Aloysius di Kantor Kemneterian BUMN, Selasa, 4 Desember 2018.
Utang tersebut, ujar Aloysius, merupakan utang pegawai, cadangan asuransi bagi pendiri yang harus diakui sebagai utang. Dia mengatakan premi ditanggung oleh perusahaan.
Kemudian, untuk dana pihak ketiga, menurut Aloysius tidak dapat dianggap sebagai utang. "Itu simpanan, di mana dari Rp 3.311 triliun tidak harus dia bayar kembali, kecuali ditarik uangnya. Ini bukan benar-benar utang, itu DPK," tutur Aloysius.
Selanjutnya, Aloysius menambahkan, premi di sektor asuransi Rp 335 triliun tidak dapat disebut sebagai utang rill. Alasannya perusahaan mencairkan premi ketika ada tanggungan. Menurutnya, kalau tidak ada tanggungan, maka tidak ada yang harus dibayarkan.
Aloysius tidak memiliki data jatuh tempo utang tiap perusahaan BUMN. Namun, dia menyakinkan tiap deputi mengetahui jatuh tempo utang tiap perusahaannya. Diapun yakin tiap perusahaan akan mampu melunasi utangnya.
Untuk pembayaran utang, Aloysius berujar, sudah meminta ke tiap perusahaan BUMN untuk membuat rencana pelunasan utang. "Bagaimana sesuatu yang jalan terus ada, utang baru ada yang sudah dilunasi," ucap Aloysius.