Tersangka Penipuan 23 T yang Seret Nama Ratna Sarumpaet Ditangkap
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 12 November 2018 20:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ratna Sarumpaet kembali disebut-sebut belakangan ini. Kali ini karena pihak kepolisian telah menangkap empat tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan bermoduskan keberadaan uang raja nusantara senilai Rp 23 triliun pada sejumlah bank di Singapura dan Bank Dunia.
Baca: Pangkal Mula Cerita Duit Rp 23,9 T Diblokir Versi Ratna Sarumpaet
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan empat tersangka itu adalah HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). "Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran," kata Argo, Senin, 12 November 2018. Ratna Sarumpaet tersangkut dalam kasus itu karena merupakan salah satu korban penipuan bermoduskan uang raja nusantara tersebut.
Ratna Sarumpaet bisa tersangkut kasus penipuan bermoduskan uang raja nusantara itu diawali dari saat polisi memeriksanya. Polisi semula memeriksa Ratna Sarumpaet dalam kasusnya tersangka ujaran kebohongan melalui media atau menyebarkan hoax.
Dalam pemeriksaan itu, Ratna Sarumpaet menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan. Ratna mengaku pernah bertemu dengan DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp 23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia. Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban berinisial TNA senilai Rp 1 miliar.
Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT. Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.
Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Ihwal uang raja nusantara yang disebut-sebut itu bermula dari seorang warga bernama Ruben PS Marey yang mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben datang untuk mengadukan soal dana senilai Rp 23,9 triliun yang ada di rekeningnya raib. Dana itu disebut sebagai duit sumbangan para raja nusantara untuk pembangunan dan mengatasi kemiskinan di Papua.
Berdasarkan cerita Ratna Sarumpaet, uang Rp 23,9 triliun itu diamanatkan kepada Ruben sejak 2011 oleh Bank Dunia. "Mereka ditunjuk oleh Bank Dunia, bukan keputusan adat. Uang banyak itu ada di Bank UBS," tuturnya pada pertengahan September lalu.
Baca: Ratna Sarumpaet: Pemblokiran Duit Raja Bisa Sampai Rp 1.000 T
Hanya saja, Ruben tidak bisa mengakses dana bantuan tersebut diduga karena telah diblokir pemerintah. Ratna Sarumpaet saat itu belum bisa memastikan ke mana larinya uang sumbangan itu. Ia menduga dana itu diblokir dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pemerintah untuk meraup keuntungan.
ANTARA