Tersangka Penipuan 23 T yang Seret Nama Ratna Sarumpaet Ditangkap

Senin, 12 November 2018 20:20 WIB

Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet saat dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 11 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ratna Sarumpaet kembali disebut-sebut belakangan ini. Kali ini karena pihak kepolisian telah menangkap empat tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan bermoduskan keberadaan uang raja nusantara senilai Rp 23 triliun pada sejumlah bank di Singapura dan Bank Dunia.

Baca: Pangkal Mula Cerita Duit Rp 23,9 T Diblokir Versi Ratna Sarumpaet

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan empat tersangka itu adalah HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). "Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran," kata Argo, Senin, 12 November 2018. Ratna Sarumpaet tersangkut dalam kasus itu karena merupakan salah satu korban penipuan bermoduskan uang raja nusantara tersebut.

Ratna Sarumpaet bisa tersangkut kasus penipuan bermoduskan uang raja nusantara itu diawali dari saat polisi memeriksanya. Polisi semula memeriksa Ratna Sarumpaet dalam kasusnya tersangka ujaran kebohongan melalui media atau menyebarkan hoax.

Dalam pemeriksaan itu, Ratna Sarumpaet menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan. Ratna mengaku pernah bertemu dengan DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp 23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia. Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban berinisial TNA senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT. Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Ihwal uang raja nusantara yang disebut-sebut itu bermula dari seorang warga bernama Ruben PS Marey yang mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben datang untuk mengadukan soal dana senilai Rp 23,9 triliun yang ada di rekeningnya raib. Dana itu disebut sebagai duit sumbangan para raja nusantara untuk pembangunan dan mengatasi kemiskinan di Papua.

Berdasarkan cerita Ratna Sarumpaet, uang Rp 23,9 triliun itu diamanatkan kepada Ruben sejak 2011 oleh Bank Dunia. "Mereka ditunjuk oleh Bank Dunia, bukan keputusan adat. Uang banyak itu ada di Bank UBS," tuturnya pada pertengahan September lalu.

Baca: Ratna Sarumpaet: Pemblokiran Duit Raja Bisa Sampai Rp 1.000 T

Hanya saja, Ruben tidak bisa mengakses dana bantuan tersebut diduga karena telah diblokir pemerintah. Ratna Sarumpaet saat itu belum bisa memastikan ke mana larinya uang sumbangan itu. Ia menduga dana itu diblokir dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pemerintah untuk meraup keuntungan.

ANTARA

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

14 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

17 jam lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

1 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

2 hari lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

2 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

2 hari lalu

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya