Jamkrindo Hati-hati Beri Penjaminan Nasabah Pinjaman Online

Kamis, 8 November 2018 15:32 WIB

logo jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia)

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi dan lembaga penjamin berhati-hati memberikan penjaminan terhadap nasabah peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.

BACA: Korban Pinjaman Online: Diancam Dibunuh hingga Menari Telanjang

Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo, Amin Mas'udi menyatakan perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan seleksi risiko dalam memberikan penjaminan terhadap nasabah fintech lending. Dia menjelaskan, perseroan melakukan seleksi kepada calon nasabah yang akan dijamin dengan melihat payor (buyer) dan menganalisis kasus per kasus.

"Kalau Investree berbasis invoice atau tagihan yang telah diendorse oleh Payornya, jadi terkonfirmasi. Sedangkan Amartha, berbasis tanggung renteng kelompok dan setiap kelompok disupervisi oleh field officer," katanya, Kamis 8 November 2018.

Sejak akhir 2017, perseroan bekerja sama untuk penjaminan dengan PT Investree Radhika Jaya dan PT Amartha Mikro Fintek. Dia mengatakan, perseroan saat ini hanya bekerja sama dengan 2 perusahaan fintech lending tersebut.

Advertising
Advertising

"Yang lainnya belum karena prinsip kehati-hatian. Kami terus mengamati perkembangan fintech lending," katanya.

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan PT Asuransi Asei Indonesia M Syamsudin Cholid menyatakan, pihaknya belum agresif melakukan kerja sama penjaminan dengan perusahaan fintech lending. Terhadap keberadaan nasabah yang tidak beritikad baik, dia mengatakan perseroan saat ini tengah mempelajari modus dan kemungkinan penyimpangan.

Asei saat ini telah bekerja sama dengan 1 perusahaan fintech lending untuk memberikan penjaminan terhadap risiko gagal bayar. Penjaminan diberikan kepada lender jika terjadi gagal bayar oleh borrower.

"Kami sedang mempelajari modusnya dan kemungkinan-kemungkinan penyimpangannya sambil menyiapkan mitigasinya," imbuhnya.

Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Sirger menyatakan, perseroan selektif dalam melakukan kerja sama dengan menganalisis kasus per kasus terhadap calon nasabah yang akan dijamin.

Perseroan menargetkan perjanjian kerja sama dengan 2 perusahaan fintech lending dapat direalisasikan pada akhir tahun ini. Dua perusahaan fintech tersebut yakni PT Investree Radhika Jaya dan PT Mitrausaha Indonesia Grup, pemilik merek dagang Modalku.

"Sampai saat ini belum tanda tangan perjanjian kerja sama karena masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus disepakati, seperti mencari win win solution dari aspek coverage dan pricing, serta risk profile," katanya.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti masih ada nasabah yang tidak beritikad baik pada saat melakukan pinjaman kepada fintech lending. AFPI juga mengeluhkan menjamurnya aplikasi pinjaman online ilegal yang merugikan industri P2P lending yang terdaftar di OJK.

Berita terkait

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

3 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

4 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

6 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

7 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

26 hari lalu

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

28 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

34 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya