Lion Air Jatuh, Ini Ragam Sanksi terhadap Maskapai Penerbangan
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 6 November 2018 07:46 WIB
3. Lion Air
Tragedi fatal ketiga melanda pesawat Lion Air dengan nomor penebangan JT 610 pada Senin pagi, 29 Oktober 2018. Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP tujuan Pangkalpinang tersebut berangkat dari Jakarta sekitar pukul 6.20 WIB. Namun, 12 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pesawat dikabarkan hilang kotak dan kemudian menghilang dari radar.
Pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 ini saat terbang dikabarkan tengah membawa membawa dua orang pilot dan kopilot, 5 awak kabin, 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak dan 2 bayi. Hingga hari ini, baru sebagian korban yang berhasil ditemukan jasadnya. Dari total 189 manifest penumpang, hingga saat ini baru sebanyak 14 penumpang yang berhasil ditemukan dan diidentifikasi jasadnya.
Hingga saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT belum mengumumkan penyebab kejadian kecelakaan ini. Rencananya KNKT bakal menerbitkan preliminary report atau laporan awalan terkait pesawat Lion Air JT 610 pada akhir November 2018.
"Kami punya waktu sebulan," kata Investigator KNKT, Ony Soerjo Wibowo, dalam jumpa pers di Kantor KNKT, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018.
Laporan itu akan memuat sejumlah data awalan. Di antaranya yaitu infomasi faktual terkait kronologis kejadian, organisasi dalam operator pesawat yaitu maskapai penerbangan Lion Air, data anggota kru pesawat seperti pengalaman hingga tingkat kesehatan, lalu data meteorologi saat kejadian.
Adapun merespon kejadian ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan tidak akan mencabut izin rute yang diberikan kepada Lion Air, terkait kecelakaan pesawat yang terjadi pekan lalu di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
"Mungkin kami tidak mengarah kepada rute ya, tapi kita akan lakukan terhadap personal dan menejemen," ujar dia usai berdialog dengan keluarga korban, di Hotel Ibis, Senin, 5 November 2018.
Sanksi yang saat ini diberikan oleh Kemenhub, ialah sanksi personal, di mana Direktur Teknik dan Lion Air Muhammad Asyif dan perangkat teknik pesawat Lion Air PQ-LQP Boeing 737-8 Max dibebastugaskan. Budi mengatakan, ini merupakan langkah antisipasi untuk membantu audit kecelakaan tersebut. Bukan tidak mungkin sanksi bisa melebar ke koorporasi.
Selain itu, Kementerian juga bakal melakukan audit terhadap pesawat dan awaknya termasuk mengaudit standar oprasional prosedur Lion Air. Audit tersebut akan memakan waktu sekitar lima hari.
Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait mengatakan pihaknya mengikuti prosedur audit yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. "Kita ikuti ramp check-nya dan itu sudah berjalan, ya kita tunggu hasilnya," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO | CHITRA PARAMAESTI