Lion Air Jatuh, Ini Ragam Sanksi terhadap Maskapai Penerbangan
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 6 November 2018 07:46 WIB
2. Air Asia
Tragedi yang kedua adalah kecelakaan pesawat Air Asia dengan nomor perbenangan QZ 8510 dengan registrasi pesawat nomor PK AXC pada 28 Desember 2014. Pesawat ini dikabarkan hilang kontak di sekitar Laut Jawa di dekat Selat Karimata pada saat terbang dari Surabaya, Indonesia menuju Singapura.
Saat terbang, pesawat dengan jenis Airbus A320-200 ini tengah membawa 155 penumpang dan 7 orang kru di dalam pesawat. Semua penumpang yang menumpang pesawat milik perusahaan PT Indonesia AirAsia ini tewas.
Pada 1 Desember 2015, hampir setahun setelah insiden QZ8501, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mengumumkan hasil akhir investigasi. Disebutkan bahwa hasil investigas menunjukkan bahwa bagian rudder-travel-limiter atau pada bagian ekor pesawat mengalami kerusakan. Kondisi itu kemudian ditanggapi oleh pilot dengan kesalahan yang fatal. Miskomunikasi antar pilot dan kopilot yang berlanjut akhirnya menyebabkan pesawat terjatuh.
Akibat kejadian ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia dari Surabaya ke Singapura dan sebaliknya. Pembekuan itu terhitung mulai 2 Januari 2015 sampai dengan keluarnya hasil evaluasi dan investigasi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501.
"Pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata.
Menanggapi keputusan itu, pihak AirAsia mengaku patuh atas keputusan tersebut. Corporate Secretary AirAsia Audrey Petriny mengungkapkan AirAsia Indonesia bersedia mematuhi peraturan dan bekerjasama. "Kami akan kooperatif kepada regulator selama evaluasi dan investigasi berlangsung," kata dia kepada Tempo.