Lion Air Jatuh, Ini Ragam Sanksi terhadap Maskapai Penerbangan

Selasa, 6 November 2018 07:46 WIB

Petugas Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berbincang setelah mengambil sampel ban pesawat Lion Air JT 610 di Jakarta Internasional Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 5 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tragedi kecelakaan pesawat Lion Air dengan registrasi pesawat PK-LQP serta nomor penerbangan JT 610 yang terbang dari Jakarta menuju Pangkalpinang pada Senin, 29 Oktober 2018 menambah catatan buruk sejarah penerbangan di Indonesia. Tragedi ini menggenapi tiga kecelakaan besar yang menimpa maskapai-maskapai Indonesia sejak tragedi hilangnya pesawat Adam Air pada 2007 silam.

Dari berbagai tragedi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi-sanksi bagi maskapai yang telah diketahui menyalahi aturan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa para penumpang. Berikut tiga tragedi besar kecelakaan pesawat terbang di Indonesia dan sanksinya.

1. Adam Air

Pesawat Adam Air dengan nomor penerbangan DHI 574 serta registrasi PK-KKW ini terbang dari Jakarta menuju Manado dan singgah di Surabaya. Setelah transit di Surabaya dan kemudian menuju Manado, pesawat jenis Boeing 737-4QB ini dikabarkan hilang pada 1 Januari 2007. Menurut pihak berwenang pada saat itu, pesawat Adam Air ini dikabarkan hilang di sekitar Selat Makasar, Majene, Sulawesi Barat.

Kecelakaan ini menewaskan seluruh penumpang yang berjumlah 102 orang termasuk didalamnya 6 awak. Hasil penyelidikan yang digelar oleh Komite Nasional Keselatamatan Transportasi atau KNKT yang diumumkan pada 25 Maret 2008 menyatakan bahwa penyebab kecelakaan adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu sistem navigasi inertial (IRS) dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.

Advertising
Advertising

Akibat kejadian ini, Kementerian Perhubungan waktu itu mencabut sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) maskapai Adam Air karena selama tiga bulan terakhir dinilai tidak melakukan pembenahan sesuai rekomendasi. Pencabutan AOC itu tertuang dalam surat keputusan AU/3752/DSKU/1902/2008 tertanggal 18 Juni 2008 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno.

"Apabila ingin memperoleh kembali sertifikatnya, (Adam Air) harus mengajukan permohonan sertifikasi baru," kata Budhi waktu itu.

Adapun pada, 9 Juni 2008, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan pailit atas PT Adam Sky Connetion Airlines atau operator maskapai Adam Air. Keputusan pailit itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Makassau. "Syarat pailit termohon (Adam Air) terpenuhi dengan segala akibat hukumnya," kata Makkasau.

Berita terkait

15 Alasan Penumpang Diusir dari Pesawat

10 jam lalu

15 Alasan Penumpang Diusir dari Pesawat

Penumpang yang melanggar peraturan maskapai ini dapat dikeluarkan dari pesawat, ditangkap, atau bahkan dimasukkan ke dalam daftar larangan terbang.

Baca Selengkapnya

AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp5,91 Triliun di Kuartal III 2024, Naik 20 Persen

1 hari lalu

AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp5,91 Triliun di Kuartal III 2024, Naik 20 Persen

PT AirAsia Indonesia Tbk. (AAID/CMPP) membukukan pendapatan sebesar Rp 5,91 triliun pada kuartal III tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

1 hari lalu

ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant

Baca Selengkapnya

Gigi Patah saat Makan Es Krim di Pesawat, Penumpang Tuntut Maskapai Penerbangan

3 hari lalu

Gigi Patah saat Makan Es Krim di Pesawat, Penumpang Tuntut Maskapai Penerbangan

Penumpang pesawat tersebut mengklaim cedera giginya memerlukan pencabutan gigi darurat, implan, dan perawatan tambahan.

Baca Selengkapnya

BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

7 hari lalu

BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

BRICS menentang dan mengutuk praktik penjatuhan sanksi yang bermuatan politik dan tidak berdasarkan hukum yang bisa merusak perkembangan negara lain.

Baca Selengkapnya

Pramugari Bantah Tips Naik Pesawat Paling Terakhir Bisa Bebas Pilih Kursi

8 hari lalu

Pramugari Bantah Tips Naik Pesawat Paling Terakhir Bisa Bebas Pilih Kursi

Ada banyak tips yang beredar tentang perjalanan dengan pesawat terbang, namun pramugari memiliki pendapat berbeda

Baca Selengkapnya

7 Cara Menghindari Biaya Bagasi Terdaftar saat Naik Pesawat

10 hari lalu

7 Cara Menghindari Biaya Bagasi Terdaftar saat Naik Pesawat

Banyak maskapai penerbangan di seluruh dunia menaikkan biaya bagasi yang membuat perjalanan terasa lebih mahal.

Baca Selengkapnya

10 Maskapai Penerbangan Terbaik Menurut Telegraph, Emirates Pertama

10 hari lalu

10 Maskapai Penerbangan Terbaik Menurut Telegraph, Emirates Pertama

Peringkat maskapai penerbangan didasarkan pada lebih dari 30 kriteria, termasuk ketepatan waktu, jatah bagasi, hingga kebaruan armada.

Baca Selengkapnya

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

17 hari lalu

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

Bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan perusahaannya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengirim pengaduan melalui aplikasi JMO.

Baca Selengkapnya

Boeing PHK 17 Ribu Karyawan, Urusan dengan Kecelakaan Lion Belum Selesai

18 hari lalu

Boeing PHK 17 Ribu Karyawan, Urusan dengan Kecelakaan Lion Belum Selesai

Boeing akan memberhentikan 17.000 karyawan, atau 10% dari tenaga kerja globalnya, sehingga harus menunda pengiriman pertama jet 777X-nya setahun.

Baca Selengkapnya