Lion Air Jatuh, Ini Ragam Sanksi terhadap Maskapai Penerbangan
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 6 November 2018 07:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tragedi kecelakaan pesawat Lion Air dengan registrasi pesawat PK-LQP serta nomor penerbangan JT 610 yang terbang dari Jakarta menuju Pangkalpinang pada Senin, 29 Oktober 2018 menambah catatan buruk sejarah penerbangan di Indonesia. Tragedi ini menggenapi tiga kecelakaan besar yang menimpa maskapai-maskapai Indonesia sejak tragedi hilangnya pesawat Adam Air pada 2007 silam.
Dari berbagai tragedi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi-sanksi bagi maskapai yang telah diketahui menyalahi aturan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa para penumpang. Berikut tiga tragedi besar kecelakaan pesawat terbang di Indonesia dan sanksinya.
1. Adam Air
Pesawat Adam Air dengan nomor penerbangan DHI 574 serta registrasi PK-KKW ini terbang dari Jakarta menuju Manado dan singgah di Surabaya. Setelah transit di Surabaya dan kemudian menuju Manado, pesawat jenis Boeing 737-4QB ini dikabarkan hilang pada 1 Januari 2007. Menurut pihak berwenang pada saat itu, pesawat Adam Air ini dikabarkan hilang di sekitar Selat Makasar, Majene, Sulawesi Barat.
Kecelakaan ini menewaskan seluruh penumpang yang berjumlah 102 orang termasuk didalamnya 6 awak. Hasil penyelidikan yang digelar oleh Komite Nasional Keselatamatan Transportasi atau KNKT yang diumumkan pada 25 Maret 2008 menyatakan bahwa penyebab kecelakaan adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu sistem navigasi inertial (IRS) dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.
Akibat kejadian ini, Kementerian Perhubungan waktu itu mencabut sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) maskapai Adam Air karena selama tiga bulan terakhir dinilai tidak melakukan pembenahan sesuai rekomendasi. Pencabutan AOC itu tertuang dalam surat keputusan AU/3752/DSKU/1902/2008 tertanggal 18 Juni 2008 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno.
"Apabila ingin memperoleh kembali sertifikatnya, (Adam Air) harus mengajukan permohonan sertifikasi baru," kata Budhi waktu itu.
Adapun pada, 9 Juni 2008, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan pailit atas PT Adam Sky Connetion Airlines atau operator maskapai Adam Air. Keputusan pailit itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Makassau. "Syarat pailit termohon (Adam Air) terpenuhi dengan segala akibat hukumnya," kata Makkasau.