MA Anulir 3 Aturan Layanan Terbaru, BPJS Kesehatan: Kami Hormati

Rabu, 31 Oktober 2018 12:54 WIB

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady (paling kanan), anggota DJSN, Asih Eka Putri (dua dari kanan), dan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Budi Hidayat (tengah) dalam Kongres ke-5 Indonesian Health Economic Association (InaHEA) bersama di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menghormati putusan terbaru dari Mahkamah Agung yang menganulir tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes). Peraturan itu tersebut berkaitan dengan klaim manfaat tiga jenis layanan kesehatan yaitu Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Baca: DJSN Desak BPJS Kesehatan Kembali Jamin Penuh 3 Layanan Ini

"Kami belum menerima putusannya, tapi bagian hukum kami aktif mendatangi MA," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat ditemui dalam diskusi di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Oktober 2018.

Karena aturan yang mengikat belum diterima, maka BPJS Kesehatan sampai saat ini masih berpatokan pada ketiga peraturan tersebut. Jika putusan itu sudah diterima, kata dia, maka BPJS Kesehatan memiliki batas waktu sampai 90 hari untuk menjalankannya.

Semula, ketiga layanan ini sebenarnya mendapat jaminan oleh BPJS Kesehatan, namun kemudian dihapuskan. Sebab, ketiganya menyumbang biaya klaim yang paling besar. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total klaim ketiga layanan ini mencapai Rp 5,31 triliun di sepanjang tahun 2017

Advertising
Advertising

Jumlah ini cukup besar karena mencapai separuh dari defisit keuangan BPJS sepanjang tahun 2017 yaitu sebesar Rp 9,75 triliun. Saat ditemui selepas acara Ngopi Bareng JKN di Jakarta, Senin, 3 September 2018, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin membenarkan bahwa ketiga aturan ini terbit demi menekan defisit keuangan di lembaganya.

Adapun uji materi atas peraturan ini diajukan oleh Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu, Patrianif. Sehingga putusan MA pun memperkuat kesimpulan dari rapat DPR. Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan pernah menyebut bahwa ketiga aturan itu sebenarnya keputusan tingkat menteri, bukan BPJS sendirian. Tapi, Maya enggan menjawab lebih banyak. "Ya ini dinamika," ujarnya.

Setelah itu, kata Maya, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi lagi di pihak terkait atas adanya putusan MA ini. Maya tak menutup kemungkinan jika ketiga aturan itu bisa kembali diterapkan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan BPJS Kesehatan. "Kami ingin dapat persetujuan dulu dan akan dibahas lebih lanjut," kata dia.

Baca: Menkes Desak BPJS Kesehatan Tunda Penerapan 3 Aturan Baru

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan kementeriannya, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, hingga asosiasi rumah sakit telah melakukan rapat kerja bersama Komisi Kesehatan DPR beberapa waktu lalu. "Salah satu kesimpulannya adalah DPR memerintahkan kepada BPJS agar mencabut ketiga aturan tersebut," kata dia.

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

4 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

8 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

10 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

17 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya