Berikut Rencana Dirut BPJS Kesehatan Tekan Defisit
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 30 Oktober 2018 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menekan defisit anggaran.
Baca: Presiden Jokowi Tagih Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
"Melakukan koordinasi, kolaborasi, harmonisasi, dan sinergi antara stakeholder dalam rangka pengendalian biaya," kata Fachmi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.
Hal itu, kata Fachmi dilakukan dengan perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, penerapan strategic purchasing yang efektif, efisiensi layanan katarak, fisioterapi, dan bayi lahir sehat pada kasus sectio.
"Berikutnya percepatan review kelas rumah sakit, mengefektifkan audit klaim dan audit medis untuk kasus-kasus yang diduga fraud," ujar Fachmi.
Menurut Fachmi juga perlu mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan turunan dari Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan, khususnya terkait iur bayar.
Upaya kedua, kata Fachmi perlu mendalami kemungkinan potensi pemanfaatan Silpa dana kapitasi pada Puskesmas untuk dapat diperhitungkan pada pembayaran kapitasi berikutnya.
"Ketiga, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan membandingkan antara rencana dan realisasi penerimaan pajak rokok dan Jamkesda terintegrasi sebagai tindaklanjut telah diterimanya dana Pajak Rokok," kata Fachmi.
Lebih lanjut Fachmi mengatakan program JKN-KIS harus secara konsisten menghitung besaran iuran secara aktuaria. "Actuarial soundness harus menjadi acuan untuk menyelamatkan program dalam jangka panjang," ujar dia.
Yang perlu dilakukan kelima, kata Fachmi adalah mengembangkan regulasi dan dukungan kementerian atau lembaga lain untuk pengenaan sanksi bagi peserta PBPU yang menunggak membayar iuran.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ada dua perbedaan jumlah defisit keuangan BPJS Kesehatan.
"Defisit yang disampaikan sebesar BPJS pada Rp 16,58 triliun defisit. Tapi bukan defisit murni. Setelah BPKP melakukan review itu ada koreksi sebesar Rp 5,59 triliun," kata Mardiasmo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 17 September 2018.
Mardiasmo mengatakan menurut review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) defisit keuangan BPJS kesehatan sebesar Rp 10,99 triliu. "Atau Rp 11 triliun kurang sedikit," ujar Mardiasmo.
Di lokasi yang sama Fachmi Idris mengatakan defisit BPJS tahun ini sebesar Rp 12,1 triliun, sedangkan defisit yang digendong dari keuangan tahun akhir atau carry over sebesar Rp 4,4 triliun.
"Pertama ingin kami sampaikan bahwa defisit yang terjadi ini bukan tiba-tiba, defisit ini defisit yang direncanakan," kata Fachmi. "Jadi di awal 2018 kami sudah membuat rencana kerja itu bahwa akan ada defisit Rp 12,1 triliun di akhir 2018 plus defisit atau hutang jaminan yang digendong dari 2017 sebesar Rp 4,4 triliun".