Pembobolan Bank oleh SNP Finance, Ini Langkah yang Dilakukan OJK

Rabu, 26 September 2018 11:47 WIB

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Komisaris Besar Daniel Tahi Mona Sitorang bersama Karo Penas Humaa Mabes Polri, Brigadir Jendral Dedi Prasetyo, saat memperlihatkan barang bukti kasus pembobolan 14 bank di Bareskrim Polri, Senin 24 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan sejak awal terus memantau permasalahan yang dihadapi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) atau SNP Finance. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pantauan oleh lembaganya dilakukan melalui tim audit internal bank.

Baca: Pembobolan Bank, SNP Finance Lapor ke OJK Paling Lambat Jumat Ini

Tim internal itu, kata Anto, yang melakukan investigasi internal dan akan memberi sanksi jika ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab. Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit kepada PT SNP.

"OJK juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Kementerian Keuangan, untuk penindakan yang diperlukan," kata Anto, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 26 September 2018.

Pernyataan Anto menanggapi langkah Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang menggeledah kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Sejumlah pegawai perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus pembobolan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 14 triliun.

Advertising
Advertising

Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita. Beberapa di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017. Adapun kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Anto menjelaskan, sejak Mei 2018, OJK telah memberi sanksi berupa pembekuan kegiatan. Sebab, PT SNP diketahui mengeluarkan Medium Term Note atau surat utang jangka menengah tanpa melalui proses di OJK.

Selain itu, kata Anto, pembekuan dilakukan oleh OJK karena PT SNP belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada semua kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga sesuai dengan Pasal 53 POJK Nomor 29 Tahun 2014.

Baca: Kebobolan Rp 1,4 T Karena Kredit SNP, Ini Rencana Bank Mandiri

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, OJK melarang SNP Finance melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

5 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya