Aduan soal Fintech ke YLKI: dari Teror Hingga Ancaman Fisik

Rabu, 12 September 2018 14:41 WIB

Bank bjb melakukan pemutakhiran teknologi terkait meningkatnya start up di bidang financial technologi (fintech). (dok. Bank bjb)

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI minta Otoritas Jasa Keuangan memblokir perusahaan financial technology (fintech) yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik perdata dan pidana. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan permintaan tersebut didasarkan atas laporan yang diadukan oleh konsumen yang terjebak setelah mengajukan kredit online.

Baca:
Marak Fintech Ilegal, OJK Belum Batasi Jumlah Perusahaan Karena..

"Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga atau komisi yang setinggi langit," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 12 September 2018.

Tulus mengatakan pelanggaran itu berupa teror fisik dengan telepon atau whatsapp maupun sms. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari atau bunga sebesar 62 persen dari hutang pokoknya. Hal ini jelas berupa pemerasan kepada konsumen.

Tulus berujar bahwa YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir fintech yang tidak mempunyai izin tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Lebih dari 300 perusahaan fintech, yang terdaftar dari OJK hanya 64 perusahaan saja.

"Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya," kata Tulus.

Selain itu, Tulus juga mengimbau konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK. Karena itu, jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan fintech ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Advertising
Advertising

YLKI menghimbau konsumen untuk mencermati persyaratan-persyar m atan yang ditentukan oleh perusahaan fintech. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintech tersebut.

Baca: Indef: Pertumbuhan Fintech Lending Dongkrak Perbankan

"Kami juga menghimbau konsumen yang telah menjadi korban untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. Sebab, patut diduga apa yang dilakukan fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana," kata Tulus.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

5 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya