TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan kembali menemukan 182 entitas fintech yang melakukan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha.
Baca: Marak Fintech Ilegal, OJK Belum Batasi Jumlah Perusahaan Karena
"Kami kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin sesuai Peraturan OJK yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Fintech tak berizin itu ditemukan setelah Satgas Waspada Investasi melakukan pemeriksaan di situs internet dan aplikasi di Google Playstore. Dengan temuan ini, artinya OJK menemukan setidaknya 407 entitas penyedia peer to peer lending ilegal.
Sebelumnya, satgas menemukan 227 fintech ilegal pada Juli 2018. Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin itu, ujar Tongam, kini telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK. Dua platform tersebut antara lain Bizloan milik PT Bank Commonwealth dan KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Atas temuan 182 fintech ilegal itu, Tongam meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menghentikan kegiatan peer to peer lending serta menghapus semua aplikasinya. Selain itu, mereka juga diminta segera menuntskan kewajibannya kepada para pengguna.
"Serta, segera mengajukan pendaftaran ke OJK," kata Tongam. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak meminjam duit kepada fintech-fintech ilegal tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk mengetahui daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK, masyarakat dapat melihatnya di situs resmi OJK.
Ke depannya, Tongam mengatakan OJK akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. "Kami pun meminta masyarakat yang dirugikan agar melapor kepada kepolisian."