Efek Rupiah Melemah, Impor Porsche Hingga Ferrari Bakal Distop

Reporter

Antara

Rabu, 5 September 2018 15:56 WIB

Mobil Ferrari 365 GTB 4 Daytona tahun 1971 dihadirkan selama preview media Grand Basel Auto Show 2018 di Basel, Swiss, 4 September 2018. REUTERS/Arnd Wiegmann

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menyatakan pemerintah berencana menghentikan impor mobil mewah complete built-up utility (CBU) di atas 3.000 cc. Hal ini dilakukan akibat rupiah melemah hingga menyentuh 15.000 per dolar AS.

Baca: Jokowi Kembali Panggil Menteri Ekonomi Bahas Pelemahan Rupiah

Namun, menurut Putu, kebijakan tersebut tak berlaku untuk konsumen yang sudah terlanjur memesan mobil mewah tersebut. Konsumen yang telanjur memesan kendaraan mewah dengan sistem inden, akan ditinjau kembali.

"Kemarin memang kami coba lihat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya bahwa barang tersebut sudah ada. Sekarang baru kami imbau agar sampaikan surat itu saja," kata Putu di Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Menurut Putu, apabila kendaraan yang dibeli itu sudah ada di Indonesia, Kemenperin akan mempertimbangkannya agar tetap dimiliki oleh konsumen. "Kita lihat saja, kami pertimbangkan karena perlu persetujuan pimpinan. Pimpinan itu Dirjen dan Menteri Perindustrian," kata Putu.

Di tengah kurs rupiah terhadap dolar AS yang terus melemah, pemerintah mengkhawatirkan pembelanjaan menggunakan dolar untuk mobil mewah. Sehingga akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.

Advertising
Advertising

"Kami mengkhawatirkan buyer berbelanja menggunakan dolar karena impor kan pakai dolar, ini semua dibayar dari luar negeri dengan dolar, concernnya itu, karena ini sangat sensitif," ungkapnya.

Putu menyampaikan, sebelum memutuskan kebijakan tersebut, Kemenperin telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di Indonesia. "Kemarin yang datang kepada saya, saya sampaikan importir dalam kondisi ekonomi ini dia juga sulit untuk menjual,," ungkap Putu.

Putu belum bisa memastikan sampai kapan penghentian impor mobil mewah diberlakukan. Pemerintah akan mempertimbangkannya dengan melihat kondisi perekonomian nasional. "Belum tahu sampai kapan, kami melihat kondisi perekonomian di dalam negeri," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat tak membeli barang-barang mewah impor seperti tas Hermes hingga mobil mewah seperti Ferrari. JK meminta masyarakat ikut berhemat untuk mengurangi defisit neraca perdagangan agar kurs rupiah bisa kembali stabil.

JK menyebutkan cara mengurangi defisit di antaranya bisa dilakukan dengan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor yang tidak perlu. "Tak usah Ferrari, Lamborghini masuk dalam negeri. Tak usah mobil-mobil besar yang mewah-mewah, tak usah parfum mahal atau tas Hermes," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.

Baca: Rupiah Jeblok, Jokowi: Karena Faktor Eksternal Bertubi-tubi

Di tengah perekonomian yang sedang sulit ini, menurut JK, masyarakat sebaiknya tidak perlu membeli barang-barang mewah apalagi yang harus diimpor. Seiring dengan itu, pemerintah juga terus mendorong agar nilai ekspor bisa surplus.

ANTARA | FRISKY RIANA

Berita terkait

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

4 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

5 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

5 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya