OJK Ungkap Pembobolan Dana Nasabah BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Reporter

Tempo.co

Selasa, 21 Agustus 2018 14:19 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengungkap pembobolan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Multi Artha Mas Sejahtera. Menurut Kepala Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rokhmad Sunanto, dana nasabah sejumlah Rp 6,8 miliar dibawa kabur oleh komisaris BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H, 44 tahun.

Baca: BPR Jajaki Potensi Kolaborasi dengan Fintech

“Kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana perbankan dengan membuat catatan palsu pada pelaporan pembukuan keuangan perbankan,” kata Rokhmad Sunanto saat konferensi pers, Selasa, 21 Agustus 2018 di Gedung OJK, Jakarta.

Modus penggelapan dana adalah dengan membuat catatan palsu dalam pelaporan pembukuan keuangan perbankan. Penggelapan dana telah berlangsung sejak 2013. Saat itu, menurut Rokhmad, H membuka rekening atas nama pribadi di Bank BCA.

H selanjutnya memerintahkan Direktur Operasional BPR Multi Artha Mas Sejahtera untuk memindahkan kas perusahaan ke rekening pribadinya dengan beralasan agar dapat menghasilkan bunga lebih banyak dibandingkan menyimpan dana dalam bentuk rekening giro.

Namun hal itu terendus OJK yang menemukan kejanggalan. Sebelum melakukan penyelidikan, OJK melalui departemen pengawasan telah mengingatkan Multi Artha Mas Sejahtera untuk menutup rekening pribadi H di Bank BCA. Permintaan itu tak diindahkan.

Advertising
Advertising

Hingga tahun 2016, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke departemen penyidikan OJK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, tercatat kerugian nasabah yang ditimbulkan sebanyak Rp 6,28 miliar. H mengaku menggunakan uang tersebut sebagai pinjaman untuk mendanai usaha leasing alat berat yang disewakan ke perusahaan kontraktor properti.

Usaha itu tak berjalan lancar. H pun gagal mengembalilan uang nasabah. “Karena tekor, dia tidak mau tanggung jawab,” ujar Rokhmad.

Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2018. Atas tindakannya, Haryanto dikenai Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 10 tahun 1998 yang telah menggantikan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 triliun.

Baca: Tahun Politik, BPR Diyakini Bakal Tumbuh 12 Persen

Untuk mengetahui aliran dana yang dilakukan, OJK melimpahkan kasus ini untuk diperiksa lebih lanjut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas Tinda Pidana Pencucian Uang. “Nanti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menangani kerugian masyarakat nasabah BPR,” ujar Rokhmad.

CANDRIKA RADITA PUTRI I DRC

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

6 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya