Sengketa dengan AS di WTO, Haruskah RI Bayar Sanksi Rp 5 T?

Rabu, 8 Agustus 2018 07:50 WIB

Bendera Indonesia dan Amerika Serikat. Globaltrademag.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Sonoma State University, Puspa Amri, mengatakan keputusan dari Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan hambatan nontarif produk impor dari Indonesia sudah final. Melalui badan penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Body), WTO mengabulkan gugatan Amerika Serikat dan menyatakan Indonesia bersalah.

Baca: AS Minta WTO Jatuhkan Sanksi Rp 5 T ke RI, Begini Awal Ceritanya

Tapi, menurut visiting fellow di CSIS (Centre for Strategic and International Studies) ini, WTO tidak memiliki wewenang untuk menentukan bentuk hukuman. "Hanya saja pihak yang menang berhak mendapat kompensasi atas kerugian mereka," kata Puspa saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.

Kekalahan Indonesia melawan Amerika ini sebenarnya telah diumumkan sejak November 2017. Indonesia saat itu menerbitkan 18 hambatan nontarif untuk sejumlah produk impor seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi. Keputusan inilah yang dianggap diskriminasi oleh negara importir, Amerika Serikat dan Selandia Baru.

Baca: Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Advertising
Advertising

Tapi pada Senin, 6 Agustus 2018, WTO mengumumkan adanya permintaan resmi dari Amerika Serikat. Isinya, Amerika menuntut WTO menjatuhkan sanksi US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun. Itu adalah nilai kerugian yang harus ditanggung Amerika karena belum adanya perubahan regulasi di Indonesia pasca putusan WTO.

Meski begitu, menurut Puspa, kompensasi yang bisa diterima Amerika Serikat tidak bisa berbentuk uang pengganti secara fisik. Amerika hanya bisa menerapkan retaliasi dan itu diterima oleh WTO sebagai salah satu bentuk kompensasi. Retaliasi yang dimaksud yaitu penerapan tarif serupa dan sebanding untuk produk ekspor Indonesia.

Bagaimana pun, kata Puspa, mekanisme DBS WTO dan kompensasi ini bertujuan agar negara anggota organisasi tetap setia menjaga komitmen pada multilateralisme. Sehingga, apabila ada negara yang melanggar komitmen mereka, balasannya adalah kompensasi berupa tarif impor. "Nilanya yaitu setara kerugian, dalam hal ini Amerika sebesar US$ 350 juta sesuai hitungan mereka," ujar Puspa.

Berita terkait

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

21 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

23 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

1 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

2 hari lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

4 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

5 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya