Sri Mulyani Usul Miras Selundupan dari Singapura Dilelang
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 2 Agustus 2018 18:08 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan 50.664 botol minuman keras selundupan asal Singapura dilelang ketimbang dihancurkan. Dengan begitu, negara tetap bisa mandapat pemasukan.
BACA: Sri Mulyani Dorong Eksportir Bawa Devisa ke Dalam Negeri
"Itu bisa menjadi pemasukan untuk negara," ujar Sri Mulyani pada konferensi pers di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 2 Agustus 2018.
Walau begitu, Sri Mulyani memahami bahwa minuman keras tersebut bukan merupakan barang yang bebas. Sebab, benda minuman-minuman itu adalah sitaan. "Kami akan sangat bergantung kepada kejaksaan untuk melakukan proses cepat," ujar Sri Mulyani. Ia berharap proses di kejaksaan tidak terlalu lama. Sehingga, pelelangan itu bisa segera dilakukan.
Sri Mulyani menyebut kejaksaan dan pengadilan telah setuju dengan ide yang diusulkannya itu. "Saya minta direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memfollowup hal tersebut."
Namun, Sri Mulyani mengatakan lelang tersebut tidak bisa diikuti oleh sembarang orang. Ia menyebut partisipan lelang adalah pengusaha yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. "Sehingga, dia mesti membayar semua bea masuk, PPN, PPh pasal 22, dan cukainya," ujar Sri Mulyani.
BACA: Sri Mulyani Minta Pegawai Kemenkeu Tidak Berada di Zona Nyaman
Sri Mulyani menyebut penyelundupan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 57,7 miliar. "Kerugian itu timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak," ujar Sri Mulyani. Kerugian itu antara lain terdiri dari kehilangan Bea Masuk Rp 40,5 miliar, Pajak Pertambahan Nilai Rp 6,7 miliar, Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan Cukai Rp 5,4 miliar.
Sri Mulyani mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat kerjasama penegakan hukum dengan Bea Cukai Singapura. Pengiriman barang ilegal itu dideteksi dan ditindak oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak.
Penindakan bermula saat tiga kontainer itu tiba di Tanjung Perak. Semula, kontainer itu dilaporkan berisi 780 pak benang polyester oleh sang importir, PT Golden Indah Pratama. "Ini termasuk jalur hijau yang biasanya memang tidak diperiksa,"ujar Sri Mulyani.
Namun, lantaran adanya informasi dari instansi Singapura, petugas Bea Cukai pun melakukan targeting dan pemeriksaan. Pada 28 Juni 2018, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap tiga kontainer itu.
Benar saja, petugas ternyata tidak menemukan gulungan benang polyester seperti yang diinfokan importir. Mereka malah mendapati 5.626 karton berisi 50.664 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek, dengan total nilai Rp 27 miliar.
Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Jumlah dan jenis barang yang ditemukan tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan. Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Bea Cukai.
Baca berita tentang Sri Mulyani lainnya di Tempo.co.