OJK Kaji Beri 3 Insentif Kredit Sektor Perumahan

Rabu, 1 Agustus 2018 18:10 WIB

Pengunjung melihat maket perumahan dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana memberikan insentif di sektor perumahan. Insentif itu terutama diberikan kepada para pembeli pertama dan ditujukan untuk perumahan skala kecil.

Baca: Ciputra Ekspansi ke Tiga Negara Ini, Kembangkan Kota Baru

"Bisa loan to value, bisa aset tertimbang menurut risiko (ATMR), atau pengembang diberikan kredit untuk pembelian tanah pembangunan rumah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.

Opsi terakhir tercetus lantaran selama ini kredit diberikan hanya untuk pembangunan rumah, tidak untuk pembelian tanah. Dengan opsi tersebut, pengembang bisa kredit untuk membeli tanah, namun tetap dalam konteks pembangunan rumah.

Baca: BPKN Catat Pengaduan Konsumen Tertinggi di Bidang Perumahan

Kendati demikian, Wimboh masih belum mau menjelaskan lebih jauh detail insentif yang telah dikaji oleh lembaganya. Sebab, OJK masih mengkaji secara terperinci ihwal rencana tersebut. "Segera kami umumkan kalau sudah selesai."

Wimboh mengatakan rencana pemberian insentif di sektor perumahan itu muncul mengingat pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia. Terus bertambahnya jumlah penduduk otomatis menambah permintaan perumahan.

"Terutama untuk keluarga-keluarga baru itu, mereka enggak bisa dapat rumah kalau suplainya kurang," ujar Wimboh. "Kalau pun dapat, harganya bisa mahal."

Insentif di sektor perumahan, menurut Wimboh, adalah hal yang wajar. Dengan begitu, backlog bisa terus dikurangi. "Itu normal saja, kalau kita kasih insentif supaya pengembang antusias. Sehingga suplai rumah menjadi banyak."

Sebelumnya, kebijakan insentif untuk sektor perumahan juga diambil Bank Indonesia. Bank sentral memutuskan memberikan pelonggaran loan-to-value atau uang muka kredit perumahan atau KPR. Kebijakan itu diambil bersamaan dengan kebijakan menaikkan suku bunga acuan BI sebesar 50 basis poin ke 5,25 persen beberapa waktu lalu.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

3 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya