Sri Mulyani Jelaskan Pihak yang Kena Tarif PNBP 0 Rupiah

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 27 Juli 2018 15:13 WIB

Layar yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangan akhir Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis , 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atau Sri Mulyani mengatakan revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disahkan kemarin menjadi landasan pemerintah memberi tarif nol rupiah atau nol persen. Ia mengatakan pemberian tarif nol rupiah itu bisa dilakukan dalam kondisi tertentu untuk aspek-aspek keadilan.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

"Pemihakan yang selama ini kita tidak bisa dilakukan apabila menggunakan undang-undang yang lama," ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 27 Juli 2018.

Pihak yang bisa diberi tarif nol rupiah antara lain masyarakat tidak mampu, kelompok pelajar dan mahasiswa, penyelenggara kegiatan sosial, serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, keadaan di luar kemampuan wajib bayar, dan dalam keadaan seperti bencana.

"Jadi kondisi yang tidak memungkinkan untuk wajib bayar melakukan kewajibannya," ujar Sri Mulyani. "Kami memiliki landasan yang jauh lebih kuat dengan undang-undang ini, karena secara eksplisit memandatkan pada pemerintah."

Beleid itu juga, menurut dia, adalah jawaban atas tuduhan segelintir orang yang menyebut PNBP hanya untuk memunguti duit dari masyarakat. Dengan beleid ini, aspek regulator dan akuntabilitasnya menjadi lebih jelas.

Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan RUU PNBP. Beleid itu akan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997.

Sri Mulyani mengatakan revisi undang-undang tersebut adalah inisiatif dari pemerintah mengingat beleid sebelumnya sudah terlalu usang lantaran disusun sekitar 20 tahun yang lalu. Undang-undang itu dibuat sebelum adanya Undang-Undang Keuangan Negara.

Dampaknya, pemerintah kesulitan dari sisi konsistensi, antara Undang-Undang PNBP dan Undang-Undang Keuangan Negara, yang menjadi undang induk dalam pengelolaan keuangan negara. Yang paling kentara adalah di definisi. Beleid sebelumnya belum memisahkan PNBP dengan dana hibah.

Sri Mulyani menganggap beleid baru itu penting lantaran PNBP adalah salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Jumlahnya setiap tahun juga terus bergerak," ujarnya.

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

1 hari lalu

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

Menteri Keuangan Israel menyerukan penghancuran total Kota Rafah, Deir al-Balah, dan Khan Younis di Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

3 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya