TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan Revisi Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hal tersebut diutarakan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
BACA: Pajak Barang Mewah Kapal Pesiar Bakal Dihapus
"Setuju," ujar para anggota DPR menjawab pertanyaan pemimpin rapat, Fadli Zon, ihwal persetujuan mengesahkan RUU PNBP tersebut menjadi UU.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada tujuh pokok penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR RI antara lain penyempumaan definisi dan ruang lingkup PNBP.
Selain itu, pengelompokan objek PNBP menjadi enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Berikutnya pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol untuk kondisi tertentu.
BACA: Terlalu Kaya, Kota Prancis Ini Tidak Memungut Pajak dari Penduduk
Poin selanjutnya dalam revisi beleid itu, kata Sri Mulyani, adalah penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri atau Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP. Revisi itu juga menyempurnakan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.
"Yang keenam adalah penyempumaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan; serta pengembalian PNBP," ujar Sri Mulyani.
Beleid baru itu juga akan berisi ketentuan Peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum berlakunya RUU diberikan jangka waktu paling lambat enam bulan sejak RUU PNBP mulai berlaku untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum RUU PNBP.
Baca berita tentang pajak lainnya di Tempo.co.