Animo Kebijakan LTV, Pengembang akan Sesuaikan Besaran Uang Muka
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 2 Juli 2018 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) atau uang muka kredit perumahan atau KPR diyakini bakal mendorong pertumbuhan di sektor properti termasuk kepada peningkatan penggunaan KPR. Kebijakan LTV diyakini bisa mendorong konsumen properti memilih menggunakan KPR dan apartemen dari pada menggunakan skema cicilan bertahap dari pengembang.
Menurut Ishak Chandra, CEO Strategic Development and Services Sinar Mas Land, pelonggaran besaran uang muka rumah pertama dinilai sangat ramah bagi masyarakat yang baru memasuki dunia pekerjaan.
“Sekarang kan problemnya orang yang baru lulus, baru kerja, orang beli rumah. Itu yang pertama adalah DP, kedua cicilan. Kalau misalkan uang mukanya 0 artinya dia tidak punya kewajiban terhadap DP dan memudahkan cicilan yang dapat disesuaikan dengan jangka waktunya,” ujar Ishak seperti dilansir Bisnis.com, Ahad 1 Juli 2018.
Baca: Uang Muka KPR 0 Persen, BTN: Tanggung Jawab Kurang Mengikat
Dalam waktu dekat dia akan mengadakan penyesuaian dengan pihak perbankan untuk menetapkan besaran uang muka yang ditawarkan. Kini, Sinarmas Land memiliki kisaran uang muka sebesar 15% hingga 20% untuk proyeknya.
Segmen yang diuntungkan, katanya, adalah pasar rumah dengan kisaran harga di bawah Rp1 miliar dan apartemen dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Baca: Uang Muka KPR Diperlonggar, Industri Properti Bisa Booming Lagi
Hingga kini persentase penggunaan KPR untuk seluruh produk Sinarmas Land adalah sebesar 30% hingga 40%, masih lebih dikecil jika dibandingkan dengan penggunaan inhouse instalment atau cicilan bertahap yang diberikan pengembang.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan pelonggaran uang muka, akan terjadi peralihan penggunaan kredit sehingga banyak masyarakat yang akan menggunakan kembali KPR dibandingkan inhouse instalment.