Menhub Budi: Balon Udara Bisa Bahayakan Keselamatan Penerbangan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 16 Juni 2018 15:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena hal tersebut dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 16 Juni 2018.
BACA: Lebaran 2018, Airnav Indonesia: 71 Laporan tentang Balon Udara
Untuk itu, pemerintah telah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut Lebaran 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38 ribu kaki atau sekitar 11 kilometer. Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Beleid tersebut pun menyatakan bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Budi menyebut Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional akibat aksi penerbangan balon tersebut.
BACA: 11 Tahun Penantian untuk Maskapai Penerbangan Indonesia ke Eropa
Adapun festival balon udara masih bisa dilaksanakan, namun balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
“Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” kata Budi.
Lebih lanjut Budi akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.“Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara."
Selain membahayakan aspek keselamatan penerbangan, menurut Budi, menerbangkan balon udara juga dapat menganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet.