Kemenhub Sepakat Atur Empat Hal Ini untuk Taksi Online

Sabtu, 26 Mei 2018 13:33 WIB

Kuota Taksi Online 2018 (Farid Hardia)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sepakat membuat peraturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Ketua Forum Peduli Transportasi Online Indonesia Azas Tigor Nainggolan mengatakan ada empat poin yang akan dimasukkan ke peraturan itu.

"Kemenhub dan kami semua sepakat itu (empat poin) harus diatur," kata Azas kepada Tempo, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: Taksi Online Dilarang Jemput Penumpang di Bandara Depati Amir

Jumat itu, Kemenhub menggelar pertemuan untuk membahas kendaraan roda empat berbasis aplikasi alias taksi online. Hadir dalam pertemuan itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi beserta jajarannya, pihak kepolisian, dan pakar transportasi, termasuk Azas.

Menurut Azas, poin pertama yang akan tertuang dalam peraturan turunan itu sehubungan dengan perusahaan angkutan sewa khusus. Hal ini untuk mengatur perusahaan aplikator tak bersikap seenaknya kepada pengemudi taksi online. Azas mengklaim pihak yang hadir dalam diskusi tersebut sepakat bahwa perusahaan aplikator harus diatur.

Advertising
Advertising

"Selama ini (perusahaan aplikator) semena-mena dan sumber masalahnya di aplikator sebenarnya," ujar Azas.

Poin kedua mengenai tarif. Meski begitu, diskusi belum mencapai kata sepakat mengenai besaran tarif wajar jasa taksi online. Poin ketiga adalah pengawasan dan monitoring. Poin keempat aturan seputar perlindungan masyarakat yang menggunakan jasa taksi online.

Pada 24 Oktober 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub ini berlaku sejak 1 November 2017 menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengatur bahwa taksi online harus memiliki stiker bertanda khusus. Diatur juga soal argometer taksi wilayah operasi, tarif dan kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.

Namun sejumlah organisasi pengemudi taksi online menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Mereka menuntut pemerintah merevisi beberapa pasal.

Alhasil, Kemenhub, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Aliansi Driver Online (Aliando) Indonesia sepakat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dihentikan sementara. Koordinator Aliando Indonesia, April Baja, menyampaikan keputusan itu pada 14 Februari 2018. Hingga kini, pemerintah masih menggodok revisi.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

6 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

6 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

6 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

6 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya