TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar pertemuan untuk membahas regulasi kendaraan roda empat berbasis aplikasi alias taksi online hari ini. Ketua Forum Peduli Transportasi Online Indonesia Azas Tigor Nainggolan mengatakan pembahasan regulasi taksi online masih berlangsung hingga saat ini.
"Saya sedang pertemuan di Kemenhub membahas regulasi taksi online," kata Azas kepada Tempo, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: Taksi Online Dilarang Jemput Penumpang di Bandara Depati Amir
Menurut Azas, pertemuan itu dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi beserta jajarannya, pihak kepolisian, dan pakar transportasi. Azas tak memerinci poin pembahasan. "Nanti ya, saya masih pertemuan," ujarnya.
Pada 24 Oktober 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub ini berlaku sejak 1 November 2017 menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Mahakamah Agung mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 lantaran 18 poin atau 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengatur bahwa taksi online harus memiliki stiker bertanda khusus. Diatur juga soal argometer taksi wilayah operasi, tarif dan kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Namun sejumlah organisasi pengemudi taksi online menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Mereka menuntut pemerintah merevisi beberapa pasal.
Alhasil, Kemenhub, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Aliansi Driver Online (Aliando) Indonesia sepakat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dihentikan sementara. Koordinator Aliando Indonesia, April Baja, menyampaikan keputusan itu pada 14 Februari 2018. Hingga kini, pemerintah masih menggodok revisi.
Baca berita tentang taksi online lainnya di Tempo.co.