TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Bandar Udara Depati Amir di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melarang taksi online menjemput penumpang di terminal bandara tersebut sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Pelaksana tugas General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Muhammad Adi Wiyatno, mengatakan taksi online bukan transportasi umum karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah.
Baca juga: Ketua DPR: Perusahaan Taksi Online Harus Jamin Keamanan Penumpang
"Saat ini pemerintah belum menetapkan transportasi daring (online) sebagai transportasi umum. Jadi kami tidak berani menjalin kerja sama dan memberikan izin beroperasi mengambil penumpang di bandara. Hal itu juga demi kenyamanan para penumpang," kata Adi, Jumat, 18 Mei 2018.
Adi mengatakan sopir taksi online hanya boleh mengambil penumpang dari luar dan mengantarkan ke bandara, tapi tidak boleh mengambil penumpang di bandara.
"Kalau dari luar mengantar penumpang ke bandara itu boleh, tapi kalau mengambil di bandara, itu yang tidak boleh dan yang kami larang," ujarnya.
Baca juga: Taksi Online Masih Dilarang di Bandara Sultan Hasanuddin
Jika ditemukan ada taksi online mengambil penumpang di bandara, pihaknya akan memberikan teguran kepada sopir taksi tersebut agar tidak mengambil penumpang itu.
"Kami tidak bisa menegakkan hukum seperti denda dan sebagainya. Kami sifatnya hanya sebatas teguran, kecuali mereka ada kerja sama dengan kami, baru bisa memberikan sanksi berupa denda hingga putus kontrak kerja sama," kata Adi.
Hingga kini, baru tiga perusahaan taksi resmi yang bekerja sama dengan pihaknya, yaitu Blue Bird, Bintang Kejora, dan Ganesha. Ketiga taksi tersebut memiliki izin operasi di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang.
ANTARA