44 Perusahaan Fintech Layanan Pinjam Uang Tercatat di OJK

Sabtu, 14 April 2018 07:03 WIB

Perbankan dan Fintech Bisa Bersinergi

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga 10 April 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 perusahaan teknologi finansial (fintech) layanan pinjam-meminjam uang telah terdaftar. Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunangga mengatakan perusahaan terdaftar atau berizin terdiri atas 43 fintech layanan pinjam-meminjam uang konvensional dan satu fintech syariah.

OJK juga mencatat agregat jumlah pinjaman melalui perusahaan fintech yang disalurkan per Februari 2018 sebesar Rp 3,54 triliun. Angka tersebut meningkat 38,23 persen dibandingkan dengan posisi pinjaman per akhir Desember 2017 (year-to-date/ytd).

Baca: Asosiasi Fintech Persiapkan Kode Etik untuk Lindungi Konsumen

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan jumlah perusahaan fintech yang terdaftar di Aftech sebanyak 135 perusahaan. Perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi tersebut terdiri atas berbagai macam jenis layanan, yaitu pembayaran, pinjam-meminjam uang, asuransi, pasar modal, dan market provisioning.

Adrian mengatakan hampir 60 persen dari perusahaan fintech yang terdaftar di asosiasi bergerak di layanan pembayaran dan pinjam-meminjam uang. Terkait dengan fintech layanan pinjam-meminjam uang, ia mengatakan perusahaan yang terdaftar di OJK telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Advertising
Advertising

ANTARA

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

21 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya