Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Fintech Persiapkan Kode Etik untuk Lindungi Konsumen

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mempersiapkan kode etik atau "code of conduct" bagi pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang yang bertujuan memastikan keberlanjutan industri tersebut.

"Kode etik tersebut akan mengatur masalah transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen," kata Wakil Ketua Aftech Adrian Gunadi di Gedung OJK, Jakarta, Jumat, 13 April 2018.

Baca juga: Urus Izin OJK, Sejumlah Fintech Selesaikan Audit Laporan Keuangan

Kode etik tersebut memberikan arahan yang lebih jelas terkait bagaimana supervisi dan operasional tekfin layanan pinjam-meminjam uang.

Melalui langkah tersebut, Aftech ingin memastikan semua pemain di industri tersebut memiliki perilaku (market conduct) yang seragam sehingga masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi yang utuh.

Adrian mengatakan kode etik bagi pelaku tekfin layanan pinjam-meminjam uang akan segera dikeluarkan dan difinalisasi bekerja sama dengan OJK.

"Akan finalisasi dalam waktu dekat. Industri ini semakin berkembang, menjadi tugas asosiasi untuk memetakan secara komprehensif dan memberikan gambaran informasi yang jelas bagi masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK, Fithri Hadi, mengatakan kode etik oleh Aftech ditujukan untuk menilai kredibilitas penyedia layanan tekfin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui kode etik tersebut, Fithri berharap penyedia layanan tekfin diberi kewajiban untuk membuka informasi kepada calon konsumen.

"Kami tidak ingin konsumen rugi karena ada informasi yang ditutup-tutupi. Konsumen bisa mendapat informasi yang membantu mereka dalam mengambil keputusan," kata dia.

OJK mencatat sebanyak 44 perusahaan teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang telah terdaftar per 10 April 2018, terdiri dari 43 tekfin layanan pinjam-meminjam uang konvensional dan satu tekfin syariah.

OJK juga mencatat agregat jumlah pinjaman melalui perusahaan fintech yang disalurkan per Februari 2018 sebesar Rp 3,54 triliun, atau meningkat 38,23 persen dibandingkan dengan posisi pinjaman per akhir Desember 2017.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

28 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

31 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

31 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

35 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

21 Februari 2024

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

OJK telah menerbitkan sanksi administratif kepada pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut.


Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

30 Januari 2024

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

Bos PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).


Alasan ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa: Tidak Semua Bisa Pinjam Bank

26 Januari 2024

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Alasan ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa: Tidak Semua Bisa Pinjam Bank

ITB menyadari tidak semua orang dapat meminjam uang ke bank karena harus memiliki agunan.


Soal PHK Xendit, Pengamat: Core Business Tidak Lagi Terlalu Istimewa

25 Januari 2024

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Soal PHK Xendit, Pengamat: Core Business Tidak Lagi Terlalu Istimewa

Xendit merupakan perusahaan yang menyediakan layanan untuk membantu marketplace menyederhanakan pembayaran dan pinjaman.


Fenomena Tech Winter 2024, Bagaimana Nasib Bisnis Startup Berkelanjutan?

3 Januari 2024

Ilustrasi startup. Shutterstock
Fenomena Tech Winter 2024, Bagaimana Nasib Bisnis Startup Berkelanjutan?

Peneliti Senior CORE Indonesia Etikah Karyani Suwondo menjelaskan jenis startup yang akan bertahan di tengah fenomena tech winter.