Ini Dasar Hukum Penumpang Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp 11 M

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Martha Warta

Jumat, 13 April 2018 18:51 WIB

B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, 69 tahun, seorang penumpang pesawat Garuda yang menggugat karena tersiram air panas, didampingi pengacaranya David Tobing, saat bertemu awak media di kantor Adams & Co Consulting, Jakarta, 13 April 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, 69 tahun, penumpang pesawat Garuda yang menggugat karena tersiram air panas, David Tobing, mengaku tak asal bicara menuntut ganti rugi Rp 11 miliar atas kliennya yang tersiram air panas di atas pesawat maskapai pelat merah itu pada 29 Desember 2017. Tuntutan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Koosmariam melalui kuasa hukumnya, David Tobing, menuntut maskapai Garuda mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar atau total Rp 11,25 miliar atas cacat tetap yang terjadi pada payudara sebelah kanannya akibat tersiram air panas.

"Kami tidak asal bicara dan ada dasar hukumnya. Kami hanya menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar sekalipun saya bisa menuntut lebih dari itu," ujar David Tobing kepada Tempo di kantornya pada Jumat, 13 April 2018.

Baca: Begini Pengakuan Penumpang Garuda yang Tersiram Air Panas

Dasar hukum yang dimaksud David adalah Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang menyatakan cacat mental termasuk dalam cacat tetap. Dalam pengertian lebih lanjut, cacat tetap total mengakibatkan penumpang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya sebelum mengalami cacat.

Advertising
Advertising

Koosmariam, kata David, saat ini masih menjabat sebagai direksi di sebuah perusahaan telekomunikasi IT. Akibat kejadian itu, ujar dia, perempuan yang akrab disapa Kus itu tak mampu bekerja dengan optimal.

Untuk itu, dia menggugat berdasarkan pada Pasal 3 huruf c Permenhub tersebut terkait dengan penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.

Dia juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar berdasarkan Pasal 23 Permenhub 77 Tahun 2011 tentang besaran ganti kerugian tidak menutup kesempatan kepada penumpang untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dua pasal ini yang menjadi dasar hukum kami," ujar David.

Baca: Kronologi Penumpang Tersiram Air Panas Versi Garuda Vs Pengacara

David Tobing mendaftarkan gugatan atas kliennya, B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 April 2018. Namun Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hengki Heriandono mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan yang dimaksud.

Hengki menjelaskan kepada Tempo, Kamis, 12 April 2018, kejadian tersebut merupakan tindakan yang tidak disengaja dan Garuda telah meminta maaf, serta melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Hingga saat ini, Garuda Indonesia belum mendapat pemberitahuan tentang gugatan penumpang ini secara resmi dari pengadilan, namun Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan kejadian ini dengan baik sesuai ketentuan berlaku,” ujar Hengki kepada Tempo, Kamis. (*)

Lihat juga video webseries: Ini Rahasia Bisnis Kafe Membidik Generasi Milenial ala Warunk Upnormal


Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

13 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

1 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

6 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

6 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

6 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya