TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat penumpang, B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, karena tersiram air panas saat pramugari menyediakan makanan dan minuman sehingga menyebabkan tubuh penggugat cacat tetap. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 April 2018.
Kepada Tempo, pihak Garuda dan kuasa hukum penumpang memberikan keterangan yang berbeda ihwal kronologi peristiwa penumpang yang tersiram air panas tersebut.
Baca juga: Garuda Digugat Penumpang yang Tersiram Air Panas Rp 11 Miliar
Kuasa hukum Koosmariam, David Tobing menjelaskan, kliennya tersiram air panas saat menumpang di pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi pada 29 Desember 2017.
Kemudian, seorang pramugari menumpahkan dua gelas air panas hingga mengguyur tubuh kliennya saat memberikan makanan dan minuman. Akibatnya, penggugat mengalami cacat tetap.
Sejak tersiram air panas, lanjutnya, kliennya harus menahan rasa sakit karena pesawat baru mendarat satu jam kemudian dan dari bandara menuju rumah sakit terdekat memakan waktu selama satu jam.
“Selama di pesawat, penggugat tidak mendapatkan obat-obatan dan tindakan medis yang memadai dari Garuda Indonesia,” ujar David Tobing saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 April 2018. “Selama 1,5 bulan, penggugat tidak pernah lagi dihubungi oleh Garuda Indonesia. Biaya yang diberikan juga tidak seberapa untuk penyembuhan total”.
Di lain sisi, pihak Garuda membantah semua tudingan tersebut. Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono menjelaskan, kejadian tersebut merupakan tindakan yang tidak disengaja dan pramugari yang dimaksud telah melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai pertolongan pertama.
“Sesaat pesawat tiba di Banyuwangi, petugas Garuda Indonesia juga segera membawa penumpang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan perawatan di salah satu rumah sakit di Banyuwangi,” ujar Hengki.
Menurut Hengki, Garuda juga telah menyampaikan surat permohonan maaf dan memfasilitasi serta menanggung biaya bagi penumpang untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan lukanya yang diperlukan di Jakarta.
Hengki mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan penumpang dan berkoordinasi untuk dilakukan perawatan selanjutnya di Jakarta, setelah yang bersangkutan kembali dari Banyuwangi. “Ketika penumpang telah kembali ke Jakarta, petugas Garuda Indonesia kembali menghubungi penumpang dan memfasilitasi pemeriksaan dan pengobatan di rumah sakit di Jakarta beberapa kali dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh Garuda Indonesia,”
Atas kejadian ini, mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Koosmariam melalui kuasa hukumnya David Tobing menuntut maskapai Garuda mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.250.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000. (*)
Lihat juga video webseries: Ini Rahasia Bisnis Kafe Membidik Generasi Milenial