Menteri Jonan Teken Aturan Wajib Lapor Harga BBM Nonsubsidi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Jumat, 13 April 2018 12:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani peraturan menteri tentang kewajiban badan usaha niaga BBM umum, seperti bensin dengan oktan 90 ke atas, harus meminta persetujuan pemerintah.
Jonan mengatakan, dalam aturan itu, badan usaha niaga BBM harus meminta persetujuan pemerintah, yakni Kementerian ESDM sebelum menaikkan harga BBM jenis umum.
Baca juga: Ignasius Jonan Masih Godok Revisi Perpres 191 Soal BBM
"Kalau ajuan usul harga BBM jenis umum sudah sesuai, ya saya akan langsung teken. Jadi, saya enggak mengatur harga," ujarnya pada Jumat, 13 April 2018.
Kementerian ESDM pun bakal melihat usul harga BBM umum itu memiliki margin seberapa besar. Bila tidak melebihi 10 persen atau sesuai dengan ketentuan, usul harga bakal langsung disetujui.
Jonan pun mengakui, konsumsi BBM jenis umum tidak terlalu mempengaruhi inflasi karena volumenya kecil. Namun kasus penjualan Pertalite oleh Pertamina menjadi perhatian.
"Seharusnya Pertamina tidak mengurangi pasokan Premium agar masyarakat beralih ke Pertalite. Hal itu tidak adil buat masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Jonan Ancam Beri Sanksi ke Pertamina karena Premium Langka
Jonan meminta Pertamina memasok Premium sesuai dengan kuota yang sudah ditugaskan. Kalau penjualan Premium membuat perusahaan pelat merah itu merugi, Pertamina sebaiknya mengirimkan surat kepadanya. "Silakan sampaikan bahwa Pertamina enggak sanggup menjual Premium karena merugi," katanya.
Jonan pun membuka peluang kepada badan usaha lain yang bersedia menjajakan Premium. Pihaknya mengaku bisa membuka penugasan Premium kepada badan usaha selain Pertamina dengan syarat-syarat khusus.
"Kalau mau menjajakan Pertalite, Pertamina harus lebih cerdiklah. Misalnya beli 2 liter Pertalite dapat kupon beli Premium. Lalu, sosialisasi juga keunggulan Pertalite ketimbang Premium, tapi jangan kurangi pasokannya," ujarnya.