TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan masih menggodok draf revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Revisi itu dilakukan untuk menangani kelangkaan bahan bakar premium di beberapa wilayah di Indonesia.
“Nanti saja, kalau sudah selesai,” ucap Jonan setelah menghadiri Indonesia Miner di Hotel Westin, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Pasok Premium ke Jawa Madura Bali Pekan Ini
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar menuturkan urusan harga bahan bakar minyak (BBM) saat ini menjadi perhatian pemerintah. Sebab, komponen harga BBM menjadi salah satu pengerek utama harga barang lainnya. Sebelumnya, pemerintah memutuskan harga solar subsidi dan Premium tidak naik hingga 2019. Begitu juga dengan tarif listrik yang tetap sampai tahun depan.
Selain itu, menurut Arcandra, pemerintah akan mewajibkan PT Pertamina (Persero) menjual BBM jenis Premium di Pulau Jawa, Madura, dan Bali. Aturan saat ini hanya mewajibkan Pertamina menyediakan BBM beroktan rendah tersebut di luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali.
Nantinya, pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Premium yang dijual di Jawa, Madura, dan Bali akan masuk ke golongan BBM khusus penugasan. Saat ini, Premium di Jawa, Madura, dan Bali termasuk BBM umum. Kementerian Energi membebaskan Pertamina mengatur pasokan.
Menurut Arcandra, pemerintah mengubah kebijakan lantaran kelangkaan Premium terjadi di banyak daerah karena Pertamina mengurangi pasokan. Padahal, kata dia, bensin ini masih dibutuhkan, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai kebijakan pemerintah mengintervensi harga BBM berpotensi menggerus keuangan Pertamina karena beban penjualan premium bisa bertambah. Pemerintah seharusnya menjaga daya beli masyarakat melalui penganggaran kembali subsidi Premium dari kas negara, ataupun bantuan sosial lainnya. Saat ini, beban selisih penjualan Premium ditanggung sendiri oleh Pertamina.
Pertamina membantah telah mengurangi pasokan Premium. "Suplainya tahun ini justru bertambah lima persen," kata juru bicara perseroan, Adiatma Sardjito. Soal kebijakan baru Premium di Jawa, Madura, dan Bali, Adiatma irit bicara. "Kami mengikuti apa pun regulasi pemerintah."
ROBBY IRFANY | FRISKI RIANA