Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Tinjau KPP
Reporter
Zara Amelia
Editor
Martha Warta
Sabtu, 31 Maret 2018 12:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan meninjau Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat pada Sabtu, 31 Maret 2018. Mereka meninjau pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi yang tenggatnya jatuh pada hari ini.
Sri Mulyani tiba di KPP Madya sekitar pukul 09.40 WIB. Sesampainya di kantor pajak, Sri Mulyani ditemani Robert langsung meninjau tempat pengisian SPT secara manual di lantai 1. Keduanya juga menuju lantai 3, tempat pengisian SPT dengan metode e-Filing.
Baca: Besok Batas SPT, Ditjen Pajak Tak Berniat Beri Perpanjangan
Sri Mulyani kemudian menanyakan kesulitan pengisian SPT kepada beberapa pengunjung. “Gimana, sulit enggak ngisinya?” tanya Sri Mulyani kepada seorang wajib pajak. “Enggak, Bu, mudah (isi SPT),” kata wajib pajak yang tengah melaporkan pajaknya lewat metode e-Filling tersebut.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengingatkan para wajib pajak untuk terus patuh dalam melaporkan pajak ke depan. Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak yang telah menuntaskan kewajibannya. “Terima kasih ya sudah membayar pajak,” ucap Sri Mulyani kepada salah seorang wajib pajak.
DJP memberikan tenggat waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert berujar, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa dua minggu lagi, Robert berharap wajib pajak lain segera menuntaskan pelaporannya.
Hingga hari ini, sebanyak 10.501.101 wajib pajak telah melaporkan SPT. Sebanyak 8.213.098 wajib pajak di antaranya melapor dengan metode e-Filing atau daring. Sedangkan sebanyak 1.838.003 wajib pajak lain melaporkan secara manual.
Tahun ini, wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT sebanyak 18 juta orang. DJP menargetkan 80 persen dari jumlah tersebut atau sekitar 14,4 juta wajib pajak menyampaikan SPT tahun ini. Sedangkan tahun lalu tercatat ada 73 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT.
Baca berita lain tentang Sri Mulyani di Tempo.co.