TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tak berniat memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perorangan 2017, yang berakhir Sabtu, 31 Maret 2018.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, keputusan itu diambil karena sejauh ini belum mendapati gangguan yang berarti. "Sebenarnya tidak ada alasan untuk perpanjangan, tapi kita lihat dua hari ini lah," katanya di kantor pelayanan pajak (KPP) Kebayoran Baru III Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca juga: Jaringan Internet Lemot Saat Isi SPT Online? Ini Solusinya
Batas pengisian SPT perorangan adalah 31 Maret 2018. Sedangkan untuk pajak badan usaha batasnya adalah 30 April 2018.
Pelayanan SPT perorangan menyisakan dua hari lagi. Pelayanan melalui KPP sendiri menyisakan satu hari lagi karena adanya libur nasional peringatan wafat Isa Almasih, Jumat, 30 Maret 2018.
Namun, Robert mengatakan, pada Jumat para wajib pajak tetap bisa mengisi SPT secara online. "Besok yang e-Filing bisa dari rumah, hari Sabtu kami buka lagi," katanya.
Robert mengatakan, Ditjen Pajak telah menerima SPT dari 9,2 juta wajib pajak. Target pemerintah berada di angka 14 juta untuk wajib pajak perorangan. "Tadi pagi 9,2 juta orang pribadi tapi belum masuk yang hari ini," katanya.