Gagal Registrasi Kartu Prabayar? Ini Saran Singkat Dukcapil
Reporter
Zara Amelia
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 3 Maret 2018 09:30 WIB
TEMPO.CO, JAKARTA - Jelang pemblokiran, banyak pengguna ponsel mengeluh gagal melakukan registrasi kartu prabayar karena ada ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta masyarakat segera melapor jika mengalami kesulitan registrasi akibat ketidakcocokan NIK dan nomor KK tersebut.
“Bagi penduduk yang gagal registrasi segera menghubungi call center Dukcapil pada nomor 1500537,” ucap Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Maret 2018. Melalui call center, pihak Dukcapil akan memandu dan membantu menyelesaikan masalah yang menjadi penyebab gagalnya registrasi ulang kartu SIM.
Simak: Registrasi Kartu Prabayar Tekan Kartu Perdana
Zudan menjelaskan, kesalahan pengguna dalam mengetik NIK dan nomor KK menjadi penyebab nomor satu mereka gagal melakukan registrasi kartu SIM. Selain itu, memasukkan nomor KK lama juga mengakibatkan kegagalan itu. Alasan lainnya adalah terdapat NIK ganda.
“Pengguna pindah alamat dengan membuat NIK baru, sehingga data penduduknya ganda,” ucap Zudan menambahkan.
Zudan menjelaskan, sejak 20 Februari 2018, Dukcapil telah memperbesar kuota pendaftar masing-masing provider untuk memperlancar proses registrasi. Untuk Telkomsel, kuota dinaikkan menjadi sepuluh juta NIK per hari, Indosat dan XL lima juta NIK per hari, serta Smartfren dan Tri (3) sebanyak tiga juta NIK per hari.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) Noor Iza, hingga hari ini pukul 11.00 WIB, jumlah pendaftar ulang kartu SIM telah mencapai 317 juta pelanggan. Sementara, total jumlah penduduk Indonesia sekitar 376 juta orang.
Kominfo sebelumnya mengingatkan akan memblokir kartu pelanggan yang tidak masuk dalam data registrasi mulai 1 Maret 2018. Pemblokiran pun terjadi bertahap.
Tahap pertama, masyarakat yang belum registrasi ulang tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2018. Selanjutnya, masyarakat tidak dapat menelepon dan mengirim SMS pada 1 April bila belum juga registrasi ulang.
Pemblokiran total mulai dari pemblokiran telepon, SMS, hingga jaringan internet terjadi pada 1 Mei 2018.
Meski begitu, Iza mengatakan pelanggan masih dapat melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total tersebut.
“1 Mei 2018 pemblokiran total. Karenanya, kami mendorong masyarakat meregistrasi ulang sesegera mungkin agar pemblokiran dipulihkan kembali,” ujar Iza.
Sebelumnya, pemerintah mewajbkan pengguna telepon seluler meregistrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, registrasi ulang ini merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki.
Adapun syarat registrasi kartu prabayar adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).