Hari Terakhir, 305 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Kartu Prabayar
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 28 Februari 2018 17:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu registrasi kartu prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat di hari terkahir sebanyak 305 juta pelanggan telah meregistrasi ulang kartunya.
"Data itu sampai pukul 12.52 WIB," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Kementerian Komunikasi dan Informasi akan memblokir kartu prabayar yang tak melakukan registrasi mulai besok, 1 Maret 2018. Ahmad mengatakan pemblokiran akan dimulai dengan memblokir layanan telepon keluar (outgoing call). Selain itu, layanan pesan singkat keluar (outgoing sms) juga akan diblokir.
"Pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS, juga data internet," ujar Ahmad dalam konfrensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Ahmad mengatakan dalam pemblokiran tersebut Kominfo masih memberikan waktu untuk registrasi kartu prabayar sampai tanggal 31 Maret 2018. Namun, kata dia, jika pelanggan masih belum meregistrasi kartu, pemblokiran tahap kedua akan dilakukan. "Maka 1 April nanti dilakukan pemblokiran layanan telepon masuk dan SMS masuk juga," ucapnya.
Ahmad berujar pemblokiran tahap kedua tersebut berlaku dari tanggal 1 April 2018 hingga 30 April 2018. Dia mengatakan dalam masa tersebut pelanggan masih dapat menggunakan paket data internet provider yang bersangkutan. "Artinya WhatsApp masih jalan, Line masih jalan, buka Facebook masih bisa, tapi telepon SMS tak bisa," tuturnya.
Selanjutnya, kata Ahmad, pelanggan masih diberikan waktu untuk registrasi registrasi kartu prabayar pada April. Namun, jika sampai 30 April 2018 pelanggan tak meregistrasi kartu, pemblokiran total akan dilakukan. "Dalam keadaan ini kartu tak dapat dipergunakan dari telepon, SMS, dan data internet," ujarnya.
Ahmad mengatakan selama masa tahapan pemblokiran pelanggan masih diberikan kesempatan registrasi kartu prabayar. Setelah registrasi ulang dilakukan, kartu yang diblokir dapat dipergunakan kembali. "Berproses, tergantung provider masing-masing," katanya.
Dari data Kominfo, jumlah pengguna kartu prabayar seluruh Indonesia mencapai sekitar 376 juta. Hal itu berarti masih ada sekitar 71 juta pelanggan kartu prabayar yang belum meregistrasi ulang kartunya.