RUU PNBP Ditargetkan Disahkan Tahun Ini

Rabu, 24 Januari 2018 08:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menkominfo Rudiantara, Menlu Retno Marsudi, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, bersiap mengikuti rapat terbatas tentang rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, 18 Januari 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat segera menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi beleid ini ditargetkan bisa disahkan tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pokok perubahan dalam revisi ini mencakup perbaikan, penambahan, dan penguatan kebijakan. Dari sisi perbaikan, salah satu yang diubah adalah Pasal 59 tentang opsi keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP. "Opsi keringanan tersebut akan diperluas," ucapnya di DPR, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Dalam Pasal 59 disebutkan wajib bayar PNBP dapat memohon keringanan PNBP terutang jika dalam kondisi tertentu, seperti pailit berdasarkan putusan pengadilan dan kesulitan likuiditas. Pemerintah berencana memberikan penundaan, pengurangan, dan/atau pembebasan hingga Rp 0 atau 0 persen. Sri Mulyani berujar, pengenaan tarif 0 persen untuk PNBP tertentu juga mungkin diterapkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Khusus untuk jenis tarif yang sering berubah, pemerintah akan membuat peraturan turunan. Sri Mulyani menuturkan tarifnya akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia berharap tak ada lagi kementerian atau lembaga yang menentukan tarif PNBP sesuka hati. "Jenis, tarif, serta tata cara pemungutan akan diatur lebih eksplisit, jadi dia bisa lebih transparan," ucapnya.

Perubahan lain dalam UU PNBP berkaitan dengan badan layanan umum (BLU). Revisi ini dilakukan agar setiap BLU tidak berlomba-lomba menetapkan layanan dikenai PNBP. Kebijakan ini juga diharapkan menekan pembentukan BLU.

Advertising
Advertising

Anggota Komisi XI, Misbakhun, mengatakan saat ini banyak kementerian dan lembaga yang berlomba membentuk BLU untuk mendapatkan pendanaan tambahan di luar anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Ini harus diatur karena mereka selama ini tidak langsung menyetor, tapi menggunakan anggaran itu untuk banyak alasan," ujarnya.

Selain soal BLU, DPR menyoroti pengenaan PNBP di sektor pendidikan. Anggota Komisi XI DPR, Elivana, menuturkan pungutan PNBP dalam bentuk uang kuliah tunggal di perguruan tinggi disebut memberatkan. "Malah perguruan tinggi negeri sekarang lebih mahal daripada swasta," ucapnya.

Elviana berharap pemerintah membebaskan PNBP di sektor tersebut. Namun, jika pungutan PNBP tak bisa dihindarkan, dia meminta pemerintah menunjukkan besaran PNBP dari sumber daya alam. Menurut dia, pemerintah yang belum menunjukkan PNBP dari hasil laut, tambang, dan hutan membuat pembahasan revisi UU PNBP berlarut-larut.

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

16 Januari 2024

Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

Pendapatan negara Bukan Pajak sub sektor mineral dan Batubara (Minerba) turun kendati melampaui target tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

5 September 2023

Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

Besaran denda tilang uji emisi ditetapkan Pengadilan Negeri sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerimanya

Baca Selengkapnya

Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

23 Maret 2023

Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan dan hibah APBN Regional sampai dengan 28 Februari 2023 naik.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berlakukan PNBP Pasca-Produksi , Menteri KKP: Supaya Penangkapan Ikan Tidak Berlebihan

28 Februari 2023

Pemerintah Berlakukan PNBP Pasca-Produksi , Menteri KKP: Supaya Penangkapan Ikan Tidak Berlebihan

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah mulai memberlakukan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca-produksi.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono Tampung Aspirasi Nelayan tentang PNBP Pascaproduksi

16 Januari 2023

Menteri Trenggono Tampung Aspirasi Nelayan tentang PNBP Pascaproduksi

Trenggono mempersilakan pelaku usaha memberikan masukan terkait besaran indeks yang diinginkan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: PNBP Capai Rp 337,1 T dan Bea Cukai Rp 185,1 T hingga Juli

12 Agustus 2022

Sri Mulyani: PNBP Capai Rp 337,1 T dan Bea Cukai Rp 185,1 T hingga Juli

Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sampai dengan akhir Juli 2022 mencapai Rp 337,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kejar 800 Lebih Wajib Bayar yang Tunggak Setoran PNBP

4 Agustus 2022

Kemenkeu Kejar 800 Lebih Wajib Bayar yang Tunggak Setoran PNBP

Kemenkeu menemukan potensi kurang bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3 triliun untuk sektor sumber daya alam pada 2020.

Baca Selengkapnya

PNBP Rp 281 Triliun Terkumpul hingga Juli 2022, Terbesar dari Sumber Daya Alam

4 Agustus 2022

PNBP Rp 281 Triliun Terkumpul hingga Juli 2022, Terbesar dari Sumber Daya Alam

Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 281 triliun hingga Juli 2022.

Baca Selengkapnya

ESDM Catat PNBP Sektor Minerba Capai 207 Persen pada 1 Agustus 2022

4 Agustus 2022

ESDM Catat PNBP Sektor Minerba Capai 207 Persen pada 1 Agustus 2022

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) hingga 1 Agustus mencapai Rp87,72 triliun

Baca Selengkapnya