Rencana Penertiban Taksi Online, Jabar Tunggu Kemenhub

Senin, 22 Januari 2018 18:27 WIB

Menteri Perhubungan mengatakan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengakomodasi kepentingan semua pihak.

TEMPO.CO, Bandung -Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, Januari 2018 ini menjadi batas waktu bagi taksi online mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017. “Akhir Januari ini mereka harus sudah memenuhi itu,” kata dia di Bandung, Senin, 22 Januari 2018.

Dedi mengatakan, pemerintah provinsi telah menerbitkan sejumlah aturan turunan terkait Permenhub 108 tersebut. Diantaranya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 550 tahun 2017 yang mengatur soal penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan kuota.

“Kuota di Jawa Barat di luar Bodebek itu ada 7.709 kendaraan. Batas maksimalnya seperti itu,” kata dia.

Baca: Pengemudi Taksi Online di Jabar: Proses Perizinan Masih Abu-abu

Dia mengklaim, kuota itu sudah memperhitungkan sejumlah hal. “Kami punya perhitungan demand, bangkitan, luas wilayah, dan lain sebagainya,” kata Dedi.

Advertising
Advertising

Keputusan gubernur itu tidak sebatas mengatur kuota tapi juga batas operasinya. “Batas operasionalnya kita batasi. Ada wilayah operasi Bandung Raya, Tasikmalaya, Cirebon, dan lain sebagianya. Itu adalah batas-batas wilayah operasi,” kata Dedi.

Menurut Dedi, penetapan kuota tersebut akan dievaluasi setiap tahun. “Pasca Permenhub 108, selama 3 bulan diharapkan penyedia jasa transportasi harus mengikuti aturan yang ada,” kata dia.

Dedi mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyiapkan penomeran khusus bagi taksi online. “Kalau mereka sudah melengkapi syarat administrasi dan fisik kendaraannya, kita pasang nanti stiker dan lain sebagainya sehingga mereka bisa beroperasi engan baik dan memberikan pelayanan,” kata dia.

Dedi mengatakan, sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam badan usaha dan koperasi juga telah mengurus perizinan, termasuk soal kuota. “Kuota ini akan menjadi batas maksimal,” kata dia.

Soal rencana penertiban taksi online, Dedi mengaku belum tahu. “Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutam berkaitan dengan penindakan dan lain sebagainya. Itu menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” kata dia.

Dedi mengaku, sudah mengikuti sejumlah rapat di Kementerian Perhubungan membahas soal rencan penertiban tersebut. “Kita tunggu keputusan Kementerian Perhubungan untuk pengaturan lanjutannya. Yang paling penting di Jawa Barat ini kita jaga kondusivitasnya terkait transportasi ini,” kata dia.

Hari ini ratusan pengemudi taksi online menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung menyoal aturan Permenhub 108 tahun 2017 tersebut. Dalam surat pemberitahuan aksi yang diperoleh Tempo, AKSI 221, aksi pengemudi online di Jawa Barat itu menolak Permenhub tersebut. Mereka menuntut pencabutan Permenhub itu karena aturan kuota itu bakal mengancam mata pencarian pengemudi taksi online.

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

9 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

10 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya