TEMPO.CO, Surabaya -Jumlah taksi online yang memiliki izin operasi di Jawa Timur masih jauh dari kuota yang tersedia. Dinas Perhubungan Jawa Timur mencatat, terdapat 31 perusahaan yang sudah mengajukan izin dengan jumlah taksi online yang sudah mendapatkan izin prinsip sebanyak 2.418 unit.
"Tapi, sampai hari ini baru 123 unit dari 9 perusahaan yang mendapatkan izin operasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi kepada Tempo, Minggu, 14 Januari 2018.
Baca: Pengemudi Taksi Online di Jabar: Proses Perizinan Masih Abu-abu
Berdasarkan Pergub Jatim Nomor 188/375/KPTS/103/2017, pihaknya menetapkan kuota taksi online yang beroperasi di Jawa Timur dibatasi sebanyak 4.445 unit. Jumlah itu tersebar di berbagai wilayah, di antaranya di wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Kertosono, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan sebanyak 3.000 unit.
Sedangkan Malang Raya sebanyak 225 unit. "Kuota per daerah dihitung sesuai berdasarkan kebutuhan dan sebaran penduduk," kata dia.
Mengenai tarif kendaraan online itu mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp. 3.500; per km batas bawah.
Wahid pun mengimbau agar para pengusaha dan pengemudi angkutan online (taksi online) mematuhi peraturan yang berlaku. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online. “Termasuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang batas kuota kendaraan Angkutan Sewa Khusus,” ujar dia.