OJK Rilis Tiga Aturan Baru di Akhir 2017

Jumat, 29 Desember 2017 20:31 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) dan Dirut BEI Tito Sulistio (ketiga kanan) bersiap menutup perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 29 Desember 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan merilis tiga peraturan baru yang mengatur obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds) dan percepatan proses bisnis (e-registration) menjelang penutupan perdagangan pasar saham tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penerbitan ketiga aturan ini bertujuan mempermudah pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan selain dana dari pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerbitan ketentuan di atas dimaksudkan untuk semakin mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders," kata Wimboh di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2017.

Terkait penerbitan obligasi daerah, otoritas mengeluarkan tiga ketentuan, yakni Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Wimboh mengatakan, penerbitan peraturan tersebut merupakan terobosan agar pemerintah daerah dapat mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan infrastruktur. Wimboh berujar dengan ekspansi pembiayaan ini pembangunan infrastruktur dapat dipercepat hingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Daerah tidak harus menggunakan APBD atau APBN, tapi juga bisa menggunakan surat utang," kata Wimboh.

Advertising
Advertising

Ihwal penerbitan green bonds, OJK mengeluarkan POJK Nomor 60/POJK.04.2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. Wimboh mengatakan aturan ini diterbitkan dengan niat mewujudkan pembangunan yang berdasarkan analisis dampak lingkungan yang berkesinambungan.

"Setiap kredit agar mempertimbangkan analisis dampak lingkungan. Ini masih pekerjaan rumah kita ke depan supaya implementasinya cukup menggembirakan," ucap Wimboh.

Adapun terkait aturan e-Registration, otoritas mengeluarkan POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. POJK ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan otoritas kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi. OJK telah menyiapkan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk implementasi aturan ini. "OJK harus digital minded, semua prosesnya menggunakan digital sehingga prosesnya lebih cepat dan bagus," kata Wimboh.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya menyambut baik peraturan OJK ihwal obligasi daerah ini. Ganjar bahkan menantang OJK untuk menjadikan Jawa Tengah sebagai role model penerbitan obligasi daerah ini. "Kalau daerah mengeluarkan obligasi, risikonya kecil karena tiap tahun ada APBD. Tinggal political will untuk bayar cicilan," ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga mengapresiasi penerbitan tiga peraturan OJK ini. Mardiasmo menyebut obligasi daerah merupakan terobosan cerdas agar daerah dapat berkembang. Namun, Mardiasmo mengingatkan persyaratan yang perlu diterapkan dalam penerbitan obligasi daerah ini.

"Di satu sisi kita ingin supaya daerah bisa mengembangkannya, namun harus ada beberapa persyaratan. Rating, generating income, unit yang mengelola obligasi daerah, sinking fund," kata Mardiasmo.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas obligasi daerah ini. "Obligasi daerah merupakan pinjaman daerah, bukan pinjaman kepala daerah. Perlu kehati-hatian agar dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan infrastruktur daerah," kata Syarifuddin.



Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya