Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dampak Gunung Agung, OJK Siapkan Aturan Relaksasi Perbankan

image-gnews
Situasi Gunung Agung, Bali, saat erupsi tadi siang, Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 11.47 WITA. Foto: Humas BNPB
Situasi Gunung Agung, Bali, saat erupsi tadi siang, Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 11.47 WITA. Foto: Humas BNPB
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengeluarkan kebijakan relaksasi bidang keuangan dan perbankan di Bali untuk menyikapi dampak letusan Gunung Agung. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas sebenarnya telah memiliki aturan untuk menyikapi dampak atas kondisi daerah yang terkena bencana alam. Bali, kata dia, memiliki karakteristik khusus, baik yang bersifat langsung maupun tidak.

“OJK saat ini sedang mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dengan dampak menggeliatnya Gunung Agung untuk penanganan debitur dan perbankan,” katanya setelah meninjau penampungan warga pengungsi Gunung Agung di Klungkung, Karangasem, Bali, seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 26 Desember 2017.

Wimboh mengatakan OJK bakal mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yang tidak bisa kembali berusaha, termasuk adanya travel warning sehingga kedatangan wisatawan berkurang. Salah satu hal yang diharapkan adalah adanya keringanan atas pinjaman pokok dan/atau suku bunga. Wimboh berujar OJK berupaya mendorong agar ekonomi Bali kondusif.

“OJK antisipasi hal ini dengan kebijakan yang terukur untuk menjaga ekonomi Bali agar kondusif, terutama karena ketergantungan dari sektor pariwisata,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun perbankan, yang terdiri atas Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Mantap dan Perbarindo, seperti ditulis dalam siaran pers tersebut, melaporkan kondisi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dalam tiga bulan terakhir masih terjaga. Dalam siaran pers juga disampaikan perbankan akan merespons bentuk restrukturisasi sesuai dengan kondisi masing-masing bank dan kondisi debitur sebenarnya.

Wimboh menambahkan, otoritas mendukung kampanye pemerintah yang menyatakan Bali aman dikunjungi setelah meletusnya Gunung Agung. Sebelum Wimboh, Presiden Joko Widodo berkunjung ke Bali pada akhir pekan lalu. Jokowi memimpin rapat terbatas kabinet dan pelesiran ke sejumlah tempat wisata di Bali.

Wimboh mengatakan OJK juga mendukung terselenggaranya pertemuan rutin International Monetary Fund dan World Bank, yang diagendakan berlangsung pada Oktober tahun depan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

33 hari lalu

Asap dan abu vulkanis menyembur dari kawah Gunung Agung pascaletusan freatik kedua, terpantau dari Desa Culik, Karangasem, Bali, 26 November 2017. ANTARA FOTO
61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

Erupsi Gunung Agung di Bali menewaskan ribuan nyawa dan abu vulkaniknya sampai ke Greenland pada 16 Maret 1963. Ini kilas balik bencana alam itu.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

58 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Lereng Gunung Agung Terbakar, BNPB Ungkap Kendala Pemadaman

29 September 2023

Sejumlah titik api menyala saat terjadinya kebakaran lereng Gunung Agung yang terlihat dari kawasan Kubu, Karangasem, Bali, Kamis, 28 September 2023. Kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di sejumlah titik di lereng Gunung Agung pada ketinggian sekitar 2.000 meter di atas permukaan laut sejak Rabu (27/9) itu diperkirakan terjadi karena adanya gesekan ranting pohon saat musim kemarau. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Lereng Gunung Agung Terbakar, BNPB Ungkap Kendala Pemadaman

Lereng Gunung Agung terbakar pada Kamis, 28 September 2023. BPNB mengungkapkan kendala pemadaman.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Penjualan Terakhir Toko Buku Gunung Agung Kwitang: Berjam-jam Antre di Pintu Masuk dan Kasir

31 Agustus 2023

Warga memadati Toko Buku Gunung Agung, Kwitang, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Toko Buku Gunung Agung menggelar diskon hingga 80 persen hingga 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti
Penjualan Terakhir Toko Buku Gunung Agung Kwitang: Berjam-jam Antre di Pintu Masuk dan Kasir

Gerbang masuk gedung Toko Gunung Agung Kwitang sudah ditutup sejak pukul 15 karena pengunjung membeludak.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.