BI Masih Bekukan Layanan Fintech Termasuk Paytren

Reporter

Bisnis.com

Editor

Anisa Luciana

Selasa, 5 Desember 2017 10:53 WIB

Logo Bank Indonesia. REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) belum mencabut penghentian sementara (suspend) pengoperasian layanan pembayaran sejumlah perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology atau fintech yang memiliki produk uang elektronik, termasuk Paytren. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eny Panggabean, mengatakan pihaknya belum memberikan izin lantaran perusahaan fintech masih melengkapi sejumlah dokumen untuk pendaftaran di BI.

"Mereka sudah mendaftar ke kami dan mereka harus persiapkan segala yang diperlukan untuk masuk. Kami sedang pelajari dan mereka harus melengkapi dokumennya," kata Eny dalam Bisnis Indonesia Economic Challenges 2018 “Keseimbangan Baru Ekonomi Digital" di Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.

Eny tidak merinci dokumen-dokumen apa saja yang tengah dilengkapi perusahaan fintech itu. Hanya saja, menurutnya, kelengkapan tersebut berkaitan dengan sistem mitigasi risiko yang memang menjadi fokus perhatian BI.

Baca: Aturan BI Soal Fintech Keluar Pekan Depan

Adapun, persyaratan tersebut sedianya akan dijabarkan dalam peraturan Bank Indonesia tentang fintech. Beleid tersebut tengah dalam proses pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM.

Advertising
Advertising

"Karena mereka harus punya risk mitigation yang baik dan sistemnya juga harus kami ubah. [Pemberian izinnya] tergantung dari kesiapan mereka, apakah telah memenuhi persyaratan yang ada, termasuk e-wallet dan payment gateway," tuturnya.

Seperti diketahui, BI sempat men-suspend aktivitas transaksi pembayaran yang dioperasikan oleh sejumlah perusahaan fintech dan e-commerce. Beberapa di antaranya adalah Paytren milik Ustaz Yusuf Mansyur, Bukadompet milik Bukalapak, Grabpay oleh Grab, Shoppay oleh Shoppee dan Tokocash oleh Tokopedia.

Aktivitas penambahan nasabah atau konsumen dihentikan, dan isi ulang dibatasi lantaran belum mendapat lisensi dari otoritas. Dalam aturan terbaru tentang fintech, salah satu poin yang dimuat yakni perusahaan fintech di bidang sistem pembayaran wajib tercatat di Bank Indonesia serta memiliki sistem mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.

BISNIS

Berita terkait

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 jam lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

16 jam lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

1 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

4 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

4 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

4 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

4 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya