TEMPO.CO, Jakarta -Paytren, bisnis teknologi finansial yang didirikan Yusuf Mansur menjadi buah bibir setelah Bank Indonesia memutuskan menghentikan layanan itu pekan lalu. Pembekuan PayTren mengundang banyak pertanyaan kepada Yusuf Mansur.
Berdasarkan pantauan Tempo, Yusuf Mansur kerap meladeni pertanyaan yang masuk dan menjawabnya secara runut. Setelah itu, dia membagikan wawancara tertulisnya bersama para pewarta melalui akun Instagramnya, @yusufmansurnew. Dia berharap dialognya dengan berbagai media itu bisa memberi manfaat bagi masyarakat.
"Ikutin dah... Dialog2 saya dg kwn2 wartawan online. Mdh2an jd ilmu. Dan manfaat. Krn Allah. (Ikuti dialog-dialog saya dengan kawan-kawan wartawan online. Mudah-mudahan menjadi ilmu dan manfaat karena Allah)," kata dia di akunnya, Ahad, 8 Oktober 2017.
Selain pertanyaan-pertanyaan mengenai pembekuan layanan isi ulang uang elektronik milik sejumlah e-commerce, salah satunya Paytren, oleh Bank Indonesia, tidak lupa para pewarta juga menyampaikan ucapan selamat lantaran Yusuf baru saja meraih gelar S2 Program Magister Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta.
Tidak hanya dialog-dialog digital dengan pewarta, Yusuf memang kerap membagikan screenshot pembicaraannya dengan para pengikutnya, baik mengenai bisnis, juga mengenai nasihat-nasihat agama. Dia juga kerap mengomentari pemberitaan-pemberitaan melalui akun sosial medianya itu.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.
Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.
Paytren Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.
Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Bisa tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI