Begini Tanggapan XL Axiata Soal Hoax Pemblokiran Kartu Prabayar

Kamis, 2 November 2017 15:15 WIB

Logo PT XL Axiata (XL), Jakarta, 2 Mei 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - General Manajer Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan pemblokiran kartu prabayar tidak akan membuat jaringan down atau hilang sinyal.

"(Pemblokiran kartu) tidak berhubungan dengan sinyal down. Namanya juga itu info hoax, isinya berlebihan," kata Tri saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 November 2017.

Hal tersebut menanggapi berita palsu atau hoax yang beredar. "Bayangkan, signal down seharian saja operator rugi ratusan miliar. Apabila jika jutaan pengguna seluler kena blokir, berapa kerugian mereka? Pemerintah mau blokir jutaan pelanggan gitu? Pemerintah dan operator seluler yang bakal lebih rugi," demikian hoax yang beredar di media sosial.

Tri mengatakan konsekuensi yang diberlakukan pemerintah karena pelanggan tidak mendaftar sampai akhir batas waktu, konsekuensi tersebut baru akan berlaku pasca 28 Februari 2018.

"Jadi kalau saat ini tidak pernah ada blokir-blokiran, ini info yg salah atau hoax," kata Tri.

Advertising
Advertising

Baca: Beredar Hoax Pemblokiran Kartu Prabayar, Ini Tanggapan Telkomsel

Menurut Tri pada dasarnya tujuan registrasi kartu prabayar ini adalah untuk kenyamanan pelanggan, karena datanya menjadi lebih valid. Hal tersebut mengurangi kemungkinan penyalahgunaan nomor oleh pihak yg tidak bertanggung jawab, dll.

"Sehingga jika pelanggan menjadi lebih nyaman, tentu akan selaras dengan bisnis(yang lebih baik)," kata Tri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan registrasi kartu prabayar, yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk, dan nomor kartu keluarga sejak 31 Oktober 2017. Waktu registrasi ulang kartu prabayar selama empat bulan atau hingga 28 Februari 2018.

Jika hingga 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, ada sanksi berupa pemblokiran terhadap nomor tersebut. Pemblokiran dilakukan secara bertahap.

Tahapan pemblokiran akan dimulai dengan pemblokiran panggilan dan pengiriman pesan keluar selama 30 hari. Artinya, dalam 30 hari itu, pemilik nomor tidak bisa menelepon dan mengirim pesan pendek, tapi masih bisa menerima panggilan dan pesan.

Jika sampai 30 hari belum diregistrasi, nomor tidak akan bisa menerima panggilan telepon dan pesan masuk selama 15 hari. Pada 15 hari selanjutnya, jika masih belum diregistrasi juga, nomor tidak bisa digunakan untuk berselancar di Internet.

Kalau sudah 60 hari dari 28 Februari belum juga registrasi kartu prabayar, kartu hangus dan akan didaur ulang provider.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

11 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

18 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

42 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

52 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

56 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

59 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

59 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

59 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

Baca Selengkapnya