TEMPO.CO, Jakarta - Tantowi Yahya, yang kini menjadi duta besar Indonesia untuk Selandia Baru, Samoa, dan Kerajaan Tonga, mengatakan kebijakan registrasi kartu prabayar akan menguntungkan banyak pihak. Tak hanya pemerintah, tapi juga pelanggan telepon seluler akan diuntungkan akibat pengaturan kartu prabayar tersebut.
Tantowi menyatakan saat ini pembelian SIM card perdana tanpa pendataan di Indonesia sudah terlalu bebas. Akibatnya, nomor ponsel-nomor ponsel itu sangat rentan disalahgunakan.
"Nomor ponsel tersebut bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengumpat atau menghina orang, menyebar fitnah, mengadu domba, dan tindakan tercela lainnya melalui jaringan telepon," ujar Tantowi yang juga mantan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat itu kepada Tempo, Kamis, 2 November 2017. "Setelah itu kartu dibuang."
Baca:
Registrasi Kartu SIM Prabayar Bukan Hoax
Cara Registrasi Kartu Prabayar Untuk Semua Operator
Tantowi menyebutkan sejumlah koleganya di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya sudah lama mengingatkan pemerintah tentang perlunya pengaturan kartu prabayar. "Karena di Indonesia, semua orang bebas membeli nomor ponsel tanpa dimintai identitas," katanya.
Lebih jauh, Tantowi juga meminta masyarakat tak percaya dengan hoax terkait registrasi kartu prabayar yang masif beredar di sejumlah media sosial. Pasalnya, registrasi kartu malah akan memudahkan pemerintah menelusuri bila nomor ponsel disalahgunakan.
Pengaturan itu, kata Tantowi, juga ditujukan untuk menghemat jumlah nomor yang beredar. "Nomor telepon adalah sumber daya yang penggunaannya harus diatur secara bijak dan hemat," kata dia. Saat ini jumlah kartu ponsel yang beredar di Indonesia telah melampaui jumlah penduduk.
Apabila dibandingkan dengan di Selandia Baru tempat bermukimnya sekarang, Tantowi mengatakan langkah pemerintah Indonesia mewajibkan registrasi kartu prabayar sudah agak terlambat. "Di sini semua pemilik nomor ada data pribadinya," kata dia. "Tapi tetap saja upaya ini patut kita hargai dan dukung."
Pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler melakukan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017. Kewajiban registrasi kartu prabayar tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.