TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza menyatakan proses registrasi kartu prabayar mudah dilakukan. "Lakukan satu menit registrasi untuk kenyamanan seterusnya," kata Noor Iza saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 November 2017.
Registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Registrasi diberlakukan bagi pengguna nomor baru atau perdana dan registrasi ulang untuk pengguna nomor lama.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana:
Indosat : NIK#NoKK#
Smartfren : NIK#NoKK#
Tri : NIK#NoKK#
XL : Daftar#NIK#NoKK
Telkomsel : Reg
Kirim ke 4444
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
Tri : ULANG#NIK#NoKK#
XL : ULANG#NIK#NoKK
Telkomsel : ULANG
Kirim ke 4444
SMS Konfirmasi dari Operator Seluler akan disampaikan 1x24 jam.
"Mohon lakukan registrasi kartu prabayar secara mandiri atau sendiri agar aman. Operator Seluler memberikan perlindungan data isian," kata Noor Iza dalam edaran tertulis Kominfo.
Apabila SMS dinyatakan tidak valid, pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS registrasi baru, pastikan semua benar menggunakan NIK dan nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS registrasi baru lagi.
Baca: Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar, Kominfo: Jangan Percaya
Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan
sah, namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi
Baru yang sama sebanyak 5 kali SMS, maka pelanggan akan menerima
pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan.
Pernyataan tersebut berisi pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan
pernyataan tersebut.
Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh Operator Seluler dalam waktu 1x24 jam.