OJK Tolak Ikut Campur Pembekuan PayTren
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dewi Rina Cahyani
Sabtu, 7 Oktober 2017 19:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengaku tidak bisa ikut campur perihal pembekuan izin Paytren oleh Bank Indonesia. Ia menjelaskan hal tersebut masuk ke dalam sistem pembayaran, OJK tidak memiliki wewenang terkait hal tersebut.
"Kalau produk itu otoritasnya ada di BI," ujarnya usai menghadiri diskusi publik bertema Waspada Investasi Bodong di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Ia menyarankan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menanyakan langsung ke lembaga yang berwenang, bukan ke OJK.
Namun demikian, ia mengatakan tim Satgas Waspada Investasi OJK akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Saya belum memperbarui informasi soal itu (kasus Paytren)," ujarnya menolak berkomentar lebih jauh.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.
Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.
PayTren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.
Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Bisa tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.
M. JULNIS FIRMANSYAH