TEMPO.CO, Jakarta -Yusuf Mansur menyatakan akan mengikuti aturan Bank Indonesia ihwal isi ulang uang elektronik melalui Paytren. Yusuf Mansur yang juga pendiri PayTren mengatakan aturan itu dibuat untuk kebaikan.
Menurut Yusuf Mansur, PayTren telah mendatangi Bank Indonesia sejak Maret 2014 untuk melaporkan pengajuan uang elektronik."Kami sudah menunggu izin itu dibuka. Kami sangat kooperatif karena kami membutuhkan izin untuk uang elektronik itu," ujar Yusuf Mansur saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Dia melanjutkan, Bank Indonesia saat itu membatasi deposito Rp 10 juta, PayTren justru membatasi hanya Rp 5 juta. "Itu menunjukkan bahwa kami benar-benar berniat mengikuti aturan," kata Yusuf Mansur.
Menurut Yusuf Mansur ketika mengajukan izin pada Juli 2017, PayTren langsung lebih total mengikuti aturan. Termasuk aturan mitra baru yang tidak memperbolehkan deposit di awal.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.
Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.
PayTren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.
Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Bisa tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI