Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PayTren Dibekukan, Yusuf Mansur: Kami Ikut Aturan BI

image-gnews
Alvin Faiz (kanan) berfoto dengan pendakwah Yusuf Mansur, saat pernikahannya dengan Larissa Chou. Kabar pernikahan di usia 17 tahun ini mendapat banyak komentar positif di media sosial.  Instagram.com
Alvin Faiz (kanan) berfoto dengan pendakwah Yusuf Mansur, saat pernikahannya dengan Larissa Chou. Kabar pernikahan di usia 17 tahun ini mendapat banyak komentar positif di media sosial. Instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Yusuf Mansur menyatakan akan mengikuti aturan Bank Indonesia ihwal isi ulang uang elektronik melalui Paytren. Yusuf Mansur yang juga pendiri PayTren mengatakan aturan itu dibuat untuk kebaikan.

Menurut Yusuf Mansur, PayTren telah mendatangi Bank Indonesia sejak Maret 2014 untuk melaporkan pengajuan uang elektronik."Kami sudah menunggu izin itu dibuka. Kami sangat kooperatif karena kami membutuhkan izin untuk uang elektronik itu," ujar Yusuf Mansur saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Dia melanjutkan, Bank Indonesia saat itu membatasi deposito Rp 10 juta, PayTren justru membatasi hanya Rp 5 juta. "Itu menunjukkan bahwa kami benar-benar berniat mengikuti aturan," kata Yusuf Mansur.

Menurut Yusuf Mansur ketika mengajukan izin pada Juli 2017, PayTren langsung lebih total mengikuti aturan. Termasuk aturan mitra baru yang tidak memperbolehkan deposit di awal.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.

PayTren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.

Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Bisa tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'
Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.


Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.


Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.


Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Seorang pengrajin membuat tenun dalam rangkaian acara Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI dan Alipay. foto/bri.co.id dan global.alipay.com
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.