TEMPO.CO, Jakarta - Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk menyetujui pengambilalihan saham bank tesebut oleh J Trust. "Akhirnya, proses penjualan Bank Mutiara telah mencapai tahap akhir dan dilakukan secara terbuka," ujar Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, saat konferensi pers di Equrity Tower, Jakarta, Kamis, 20 November 2014.
Jumlah saham yang dialihkan sebesar 99 persen, sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan nilai Rp 4,41 triliun. "Semua telah dibayar tunai pagi ini," tuturnya. Pembayaran tersebut dilakukan dengan Price to Book Value (PBV) sekitar 3,5 kali. (Baca: LPS Optimistis Bank Mutiara Terjual Sebelum Tenggat)
RUPSLB ini merupakan tahapan akhir dari proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk yang telah dimulai sejak 2011. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, LPS wajib menjual PT Bank Mutiara Tbk paling lambat enam tahun sejak dimulainya penanganan oleh LPS, yaitu akhir 21 November 2014. (Baca: Tiga Bank Jepang Minati Bank Mutiara)
Selain persetujuan pengambilalihan saham, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar dan persetujuan perubahan pengurus. Perubahan pengurus PT Bank Mutiara Tbk yang disetujui RUPSLB adalah memberhentikan Didik Madiyono sebagai komisaris dan Gandhi Ganda Putra selaku direktur utama. Selain itu, rapat juga menerima pengunduran diri Eko Supriyanto sebagai komisaris dan mengangkat Nobiru Adachi sebagai komisaris.
Pengambilalihan saham LPS kepada J Trust juga menandai berakhirnya proses penanganan bank oleh LPS. "Kami harap J Trust sebagai pemilik baru dapat membawa perkembangan, baik bagi Bank Mutiara maupun perbankan nasional," kata Kartika. (Baca: KPK Curigai Penjualan Bank Mutiara)
ODELIA SINAGA
Berita terpopuler:
3 Modus Baru Mafia Migas Versi Faisal Basri
Rekam Jejak Amien Sunaryadi di Berbagai Lembaga
Menteri Susi Ternyata Nge-fans dengan Risma