TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 pada bulan ini. Besarnya tunjangan yang akan dibayarkan sebesar penghasilan sebulan yang diterima Juni 2014.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi mengatakan pemerintah telah mempersiapkan pencairan agar pembayaran sesuai rencana. "Untuk satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya maka pembayarannya dapat dilakukan setelah Juli," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu, 16 Juli 2014.
Tunjangan tersebut selanjutnya akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.
Yudi menambahkan, pemberian tunjangan ke-13 telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Sebagai petunjuk teknis pencairannya, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?
Bocah 3 Tahun Hidup Lagi Saat Akan Dimakamkan
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel