TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional akan mencabut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 mengenai pembatasan pemberian izin lokasi lahan industri maksimal 400 hektare per perusahaan per provinsi. “Aturan itu sudah tidak berlaku,” kata Menteri Perindustrian, Mohamad Suleman Hidayat, di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis malam, 24 Oktober 2013.
Sebelum berlakunya otonomi daerah, menurut dia, regulasi ini memang membatasi kawasan industri maksimal 400 hektare. Tapi seiring pemberlakuan otonomi daerah, kewenangan pemberian izin diberikan kepada pemerintah daerah. “Tapi peraturan menteri negara agraria tersebut belum sempat dicabut, sehingga sering terjadi kontroversi,” tuturnya.
Setelah melakukan pertemuan dengan kepala BPN Hendarman Supandji kemarin, Menteri Hidayat mengatakan badan tersebut telah menyetujui bahwa pemberian izin kawasan industri kini sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah. “Kini BPN sedang mengumpulkan puluhan kasus terkait pembatasan pemberian izin. Jadi peraturan itu sudah tidak berlaku. Hanya tinggal menunggu BPN mengumpulkan semua kasus yang ada sehingga semuanya bersamaan dicabutnya,” ucapnya.
Mengenai draf RUU Pertanahan yang mengusulkan pembatasan pemberian izin lokasi lahan maksimal 200 hektare, Hidayat yakin proses pengajuan dan pengesahannya tidak akan makan waktu lama. “Saya kira itu akan bisa dihapuskan apalagi di luar Jawa sangat dibutuhkan kawasan industri yang besar, ribuan hektare,” katanya.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik keputusan pencabutan pembatasan pemberian izin lokasi kawasan industri. Menurut dia, selama ini aturan tersebut menghambat pengembangan kawasan industri.
“Sekarang kebutuhan lahan kawasan industri bisa sampai 100-200 hektare per perusahaan, belum industri pendukungnya. Kalau 400 hektare dibatasi, sungguh tidak mungkin,” kata Sanny.
Selain itu, pembatasan luas kawasan 400 hektare dinilai hanya akan memicu lonjakan harga tanah. Ketika harga melonjak tinggi, kawasan industri di Indonesia tidak akan menarik bagi investor dan hal ini tentunya akan berdampak buruk bagi perkembangan industri Tanah Air.
ANANDA TERESIA
Topik Terhangat
Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Berita Terpopuler
Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Pemimpin Redaksi Tempo Wahyu Muryadi Diganti
Soal Kasus Wawan, Adnan Buyung Mau Gugat KPK
Ini Orang PKS yang Minta Mobil Luthfi Dipindahkan
Suap Akil Diduga Disiapkan Kasir Kepercayaan Wawan