TEMPO Interaktif, Jakarta -- Kementerian Keuangan menyatakan meminta Bank Indonesia menunda rencana penerbitan Sertifikat Bank Indonesia berjangka 12 bulan. Tujuannya, agar pasar SBI 12 bulan tidak berbenturan dengan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang diterbitkan pemerintah yang tenornya juga 12 bulan.
"Pada dasarnya Bank Indonesia bebas untuk menerbitkan SBI 12 bulan, cuma kami perlu koordinasi lagi agar marketnya tidak terjadi crowding out," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto, Sabtu (30/10), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, Rahmat mengakui hingga saat ini dia belum mendengar kabar terbaru terkait rencana BI tersebut. menurutnya, berdasarkan pertemuan terakhir dengan Bank Indonesia, sudah ada kesepahaman untuk menunda sementara rencana penerbitan SBI 12 bulan tersebut.
"Pembicaraan terakhir, sekitar 3 bulan lalu, memang mereka akan meng-hold dulu rencana penerbitan SBI 12 bulan. Kita juga masih meminta masukan dari market, supaya tidak market tidak bingung," kata Rahmat.
Sebelumnya, Direktur Riset dan Moneter Bank Indonesia Perry Warjoyo mengatakan Bank Indonesia bersiap menerbitkan SBI bertenor lebih panjang. Selain itu bank sentral juga akan mengatur investor menahan SBI di atas dua bulan. Aturan tersebut diperlukan untuk mengatur agar arus modal masuk tak terlalu tinggi volatilitasnya.
EVANA DEWI